LHOKSUKON Terpidana korupsi dana alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Lhokseumawe, M, Saladin Akbar selaku Direktur PT Visa Karya Mandiri (rekanan) ditangkap usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa, 1 Desember 2015 pukul 13.30 WIB. Saat ini ia telah berstatus narapidana di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara.
Saladin mengajukan PK ke Pengadilan Tipikor setelah adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari MA (Mahkamah Agung). Tim jaksa juga mengikuti persidangan tersebut. Secara prosedur pelaksanaan putusan MA harus dijalankan paling lambat 14 hari, kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., melalui Kasie Pidana Khusus Oktalian Darmawan, S.H., saat ditemui portalsatu.com, Selasa, 1 Desember 2015, malam.
Disebutkan, pihaknya dibantu personil Polres Aceh Utara, menangkap Saladin usai sidang ditutup majelis hakim. Sidang PK tersebut ditunda hingga 9 Desember 2015 mendatang.
Sebelum ditangkap, tim jaksa terlebih dahulu menunjukan surat perintah penangkapan kepada keluarga dan kuasa hukumnya. Ia ditangkap karena setelah kami panggil secara patut tiga kali tidak pernah hadir, jelas Oktalian.