TERKINI
NEWS

Ditangkap Usai Sidang, Terpidana Korupsi Alkes RSUCM Ditahan di Rutan Lhoksukon

LHOKSUKON –  Terpidana korupsi dana alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Lhokseumawe, M, Saladin Akbar selaku Direktur PT Visa Karya Mandiri (rekanan) ditangkap usai menjalani…

NUSI P SEURUNGKENG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

LHOKSUKON –  Terpidana korupsi dana alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Lhokseumawe, M, Saladin Akbar selaku Direktur PT Visa Karya Mandiri (rekanan) ditangkap usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa, 1 Desember 2015 pukul 13.30 WIB. Saat ini ia telah berstatus narapidana di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara.

“Saladin mengajukan PK ke Pengadilan Tipikor setelah adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari MA (Mahkamah Agung). Tim jaksa juga mengikuti persidangan tersebut. Secara prosedur pelaksanaan putusan MA harus dijalankan paling lambat 14 hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., melalui Kasie Pidana Khusus Oktalian Darmawan, S.H., saat ditemui portalsatu.com, Selasa, 1 Desember 2015, malam.

Disebutkan, pihaknya dibantu personil Polres Aceh Utara, menangkap Saladin usai sidang ditutup majelis hakim. Sidang PK tersebut ditunda hingga 9 Desember 2015 mendatang.

“Sebelum ditangkap, tim jaksa terlebih dahulu menunjukan surat perintah penangkapan kepada keluarga dan kuasa hukumnya. Ia ditangkap karena setelah kami panggil secara patut tiga kali tidak pernah hadir,” jelas Oktalian.

Ditambahkan, Saladin dibawa dari Banda Aceh pukul 13.50 WIB dan tiba di Kejaksaan Lhoksukon pukul 20.00 WIB. Setelah melengkapi administrasi, Saladin dieksekusi ke Rutan Lhoksukon.

Sementara itu, Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi mengatakan, narapidana kasus korupsi M. Saladin Akbar tiba di Rutan Lhoksukon pukul 21.53 WIB.

“Sebelum masuk sel tahanan, napi tersebut terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim medis. Setelah dinyatakan sehat, barulah ia dimasukkan ke sel. Saat ini ia resmi menjadi napi di Rutan Lhoksukon,” pungkas Effendi.

Pantauan di lokasi, proses eksekusi M. Saladin Akbar dikawal ketat pihak kepolisian dan tim jaksa. Suasana haru langsung terlihat saat Saladin turun dari mobil jaksa dan bertemu dengan keluarganya yang sudah menanti di depan Rutan, lalu dibawa masuk ke Rutan Lhoksukon.[]

NUSI P SEURUNGKENG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar