LHOKSEUMAWE – Zuhdi alias Adi Bergek, pelantun “Boh Hate” resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Khairul Mahmuda, warga Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

“Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka bersama temannya SA. Sementara satu temannya lagi TA masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim, AKP Yasir, dihubungi portalsatu.com, Senin, 5 Desember 2016.

Yasir menyebutkan, Adi Bergek sudah didampingi penasehat hukumnya (pengacara) terkait kasus tersebut. “Benar, dia sudah didampingi oleh kuasa hukumnya yakni pak Sayuti, SH,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, sampai saat ini kondisi tersangka dalam keadaan sehat. “Dia dalam keadaan sehat. Untuk saat ini kami terus melakukan penyelidikan lanjutan. Untuk temannya TA terus kita buru,” kata Yasir.

Diberitakan sebelumnya, Adi Bergek ditangkap atas dugaan pengeroyokan terhadap Khairul Mahmuda, warga Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara beberapa bulan lalu. Saat itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe.

Tak hanya Bergek, temannya berinisial SA, warga Lancang Garam, Lhokseumawe juga ditangkap. Dia diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan itu. Sementara satu temannya lagi yang juga ikut dalam kasus tersebut masih dalam pengejaran personel Polres Lhokseumawe.[]