TAKENGON – Blangko e-KTP di Kabupaten Aceh Tengah kosong sejak dua bulan terakhir. Diperkirakan blangko e-KTP kembali tersedia pada April 2017 mendatang.
Pihak dinas sudah mempersiapkan surat keterangan kependudukan untuk warga yang belum memiliki KTP elektronik tersebut. Surat yang dimaksud juga dapat dipergunakan untuk memilih di Pilkada 2017 serta keperluan administrasi lainnya.
“Saat pemilihan, tunjukkan saja surat keterangan itu, dan dalam keperluan apapun, semua instansi juga sudah mengakui surat tersebut,” kata Administrator Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tengah, Munir, ketika ditemui portalsatu.com, Rabu, 14 Desember 2016.
Dia juga mengaku tidak dapat menyerahkan data jumlah penduduk dan jumlah warga yang belum merekan e-KTP. Hal ini merujuk kepada Pasal 58 Ayat 4 UU No 24 Tahun 2013.