JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, dia memaafkan musisi Ahmad Dhani terkait pencatutan namanya. Menurut Krishna, mungkin saat itu Dhani sibuk sehingga tidak mendengar dengan baik pernyataan dirinya.
“Saya maafkan dia, mungkin saat itu pendengaran dia sedang kurang baik, mungkin dia saat itu sedang sibuk sehingga salah mendengar pernyataan saya,” ujar Krishna kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2016).
Krishna menuturkan, dirinya memang menghubungi Dhani. Namun, ia hanya mengatakan hal yang sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Pergub tersebut menetapkan tiga lokasi yang boleh dijadikan tempat unjuk rasa, yaitu alun-alun DPR, Silang Selatan Monas, serta Parkir Timur Senayan.
“Saya hanya ngomong ke dia, sesuai pergub, tidak boleh demo di depan Gedung KPK, apalagi sampai bawa truk trailer,” kata Krishna.