TERKINI
TAK BERKATEGORI

Diperiksa Polisi, LO Mengaku Postingan Itu Dilakukan Keponakannya

SUBULUSSALAM - Pemilik akun Facebook berinisial LN alias LO, 45 tahun, menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Singkil terkait kasus dugaan penistaan agama Islam. Di hadapan…

DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1K×

SUBULUSSALAM – Pemilik akun Facebook berinisial LN alias LO, 45 tahun, menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Singkil terkait kasus dugaan penistaan agama Islam.

Di hadapan penyidik, LO mengakui akun tersebut miliknya. Namun postingan itu bukan dirinya yang melakukan, melainkan keponakannya.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Riskian Miliardin, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayantor Diputra, S.I.K., kepada portalsatu.com, Jumat, 16 Desember 2016 mengatakan hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku postingan itu dilakukan keponakannya.

“Itu pengakuan dia, tapi buktikan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada. Sekarang kita dalami semua,” kata Agus.

Agus menyebut jika terbukti melakukan tindakan penistaan agama, pelaku dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 28 ayat (2) dengan ancaman kurungan enam tahun atau denda 1 miliar rupiah.

Dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA) diancam dengan kurungan maksimal enam tahun atau denda 1 miliar rupiah”.[]

Helmi Abu Bakar El-Langkawi
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar