BANDA ACEH – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase, Zulkarnaini Hamzah atau lebih dikenal Tengku Ni mengakui dirinya telah dipanggil oleh pihak Polda Aceh. Akan tetapi, ia belum memenuhi panggilan tersebut untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Jokowi.
Dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 30 April 2016, Tengku Ni mengaku masih menunggu perintah dari atasannya yang dalam hal ini adalah Muzakir Manaf atau Mualem sebagai Ketua KPA Pusat.
“Lon preh perintah dari Mualem sebagai atasan lon. Tanyoe manteng lam komando, jadi harus preh perintah,” kata Tengku Ni
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol. Nurfallah kepada portalsatu.com, Jumat, 29 April 2016, mengatakan, pihaknya sudah memanggil empat petinggi KPA Wilayah Pase sebagai saksi untuk diperiksa terkait kasus tersebut, salah satunya berinisial Z alias N.