JAKARTA – Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Ketua Presidium PP-PMKRI, Angelo Wake Kako mengatakan dalam video berdurasi 21 detik beredar di media sosial, Rizieq diduga telah menistakan agama.
“Kami melaporkan Habib Rizieq pada ceramah beliau di Pondok Kelapa pada 25 Desember kemarin yang menyatakan 'kalau Tuhan beranak terus bidannya siapa?' Di situ ditemukan ada gelak tawa apa yang disampaikan Habib Rizieq,” kata Angelo usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 26 Desember 2016.
Atas ucapan tersebut, Angelo merasa tersinggung. Menurutnya, negara Indonesia dibangun oleh beberapa kelompok untuk keberagaman.
“Indonesia ini dibangun atas dasar keberagaman, perbedaan oleh sebab itu semua kita wajib menghargai perbedaan itu dengan tidak mencampur terlalu jauh apa yang telah menjadi ruang privat agama orang lain,” ujar dia.
Dia juga sudah menyerahkan bukti dugaan penistaan agama berupa video. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan 25 kuasa hukum untuk mendampinginya.
“Barang bukti video, semuanya sudah kita setor ke polisi. Yang sudah ada tadi terkonfirmasi 25 orang, pasti akan berkembang, pasti akan banyak,” jelasnya.
Nomor Laporan LP/ 6344 / XII / 2016 / PMJ / Dit Reskrimsus pada 26 Desember 2016. Perkara penistaan agama melalui media elektronik dengan terlapor Habib Rizieq Shihab, Fauzi Ahmad dan Saya Reya. Menurutnya, Fauzi Ahmad dan Saya Reya hanya dikenakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Selain Habib Rizieq kebetulan kita dapatkan ini dari akun sosial media ahmad fauzi (akun instagram) dan @sayareya (akun twitter). Iya untuk dua orang (Ahmad dan Sayareya) yang menyebarkan,” jelasnya.