LHOKSUKON – Geuchik Tanjong Beurunyong, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara resmi menjadi tahanan titipan jaksa di Rutan cabang Lhoksukon sejak Senin, 30 Mei 2016 lalu. Ia tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket B atau setara SMP agar dapat mencalonkan diri menjadi geuchik. Dalam kasus ini dua tersangka ditahan, sedangkan satu lainnya masuj Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara.
“Senin lalu kasus ini telah memasuki tahap dua, artinya tersangka dan barang bukti resmi dilimpahkan ke jaksa oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara. Setelah itu kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH,MH melalui Kasi Intel, Erning Kosasih SH kepada portalsatu.com, Rabu 1 Juni 2016.
Dua tersangka masing – masing, Abdurrahman, 50 tahun, Geuchik Gampong Tanjong Beurunyong dan Abdullah, 52 tahun, warga Gampong Arun Pirak, Kecamatan Matangkuli. Sementara tersangka yang masuk DPO, Syukri, warga Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
“Abdurrahman diduga menggunakan ijazah palsu untuk.mencalonkan diri menjadi geuchik. Setelah menjabat geuchik barulah diketahui bahwa ijazahnya palsu. Lalu warga melapirkannya atas kasus penipuan dan pemalsuan ijazah. Hal itu diakui Abdurrahman, dikatakan dirinya bahkan tidak lulus Sekolah Dasar (SD),” ujarnya.
Dijelaskan, dalam kasus ini Abdullah ikut membantu Abdurrahman. Abdullah memberitahukan kepada Abdurrahman, bahwa Syukri bisa mengurus ijazah Paket B di SKB Aceh Utara dengan biaya Rp 3,5 juta.
“Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1, Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 56 tentang memalsukan, membuat surat palsu dan dipergunakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Terkait penahanan geuchik tersebut, kami juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada Bupati Aceh Utara. Penahanan akan dilakukan hingga 20 hari ke depan,” pungkas Erning Kosasih SH. []