LHOKSUKON – Tiga pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah karena diduga menjual narkotika. Turut diamankan barang bukti 21 paket sabu, masing-masing 11 paket seberat 2,26 gram/brutto dan 10 paket seberat 0,89 gram/brutto.
“Senin, 2 Oktober pukul 20.00 WIB ditangkap dua tersangka di Gampong Alue Rime, Kecamatan Pirak Timu. Masing-masing, MH, 29 tahun, warga setempat dan MR, 26 tahun, warga Gampong Paya Lueng Kalo, Pirak Timu. Dari tersangka disita 11 paket sabu dan sebuah pipa kaca (pirek) berisi sabu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas, kepada portalsatu.com, Rabu, 4 Oktober 2017.
Ildani mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait seringnya tersangka bertransaksi jual beli sabu di kios Gampong Alue Rime. “Sabu itu ditemukan di saku celana tersangka,” katanya.