TAKENGON – Koordinator GeRAK Gayo, Aramiko Aritonang (Kana-red), berbincang dengan Kasat Reskrim Polres Aceh tengah, AKP Boby Putra soal kasus laporan dugaan penggelapan dana bantuan korban gempa Gayo oleh oknum DPR Aceh Tengah, inisial AM.

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Gayo, polisikan AM, oknum anggota DPR Aceh Tengah dan AN, karyawan salah satu hotel di Takengon.

Laporan itu diduga karena AM telah menggelapkan dana bantuan rumah korban gempa atas nama Edi Isma, Warga Temi Delem, Kebayakan, Aceh Tengah. Sementara AN dinilai terlibat karena ikut membantu proses pencairannya atas suruhan AM.

Berkas lapor tersebut terdaftar dengan nomor: TBL /39 /III/Aceh /res ateng.

“Uangnya sudah keluar, tapi si korban malah tidak menerima bantuan itu. Ini pertayaan bagi kita, ke mana uang itu mengali, sementara waktu kita duga ditarik oleh AM, karena ia yang mengurusnya waktu itu,” kata Koordinator GeRAK Gayo, Aramiko Aritonang usai pembuatan laporan di Mapolres Aceh Tengah, Senin 21 Maret 2016.

Korban kata Aramiko, juga seorang yang tidak bisa baca tulis, sehingga semakin mudah bagi oknum Dewan itu mengelabuinya.

Sementara itu Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra mengatakan, pihaknya segera menindak lanjuti laporan tindak kriminal tersebut.

Tahapan awal pihaknya akan memanggil AM oknum anggota dewan dan AN karyawan salah satu hotel untuk dimintai keterangan.

Lebih dari itu ia juga akan menjejaki bukti-bukti laporan yang ada guna menguak kebenaran atas laporan dugaan penggelapan dana bantuan korban gempa Gayo.

“Khusus untuk pemanggilan AM, oknum dewan itu, kita akan meminta izin terlebih dahulu kepada Gubernur, karena AM aparatur negara, ini sesuai aturan berlaku,” kata AKP Boby.

Berikutnya kata Boby, pihaknya juga akan menelusuri rekam jejak proses pencairan dana bantuan korban gempa Gayo itu melalui jasa Bank.[](tyb)