SIGLI – Sepasang kekasih pelaku khalwat dicambuk masing-masing sebanyak 24 kali, di halaman Masjid Al Falah, Sigli, Rabu, 27 September 2016 siang. Selain itu, tujuh pelaku maisir (judi) juga dicambuk masing-masing tujuh kali di lokasi yang sama.
Kedua pelaku khalwat tersebut adalah Jun Bin A Bsy, 30 tahun, warga Gampong Mancang Kecamatan Pidie. Sementara pasangannya adalah Mul Binti Ib, 35 tahun, warga Gampong Jambee Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie. Mereka dinyatakan bersalah melanggar syariat dengan melakukan pidana Ikhtilath (maksiat).
Kepada keduanya, Ketua Majelis Hakim Makamah Syar'iyah Sigli, Drs. Bahril, M.Hi, dalam keputusannya, Kamis, 1 September 2016, diputuskan hukuman 25 kali cambuk di muka umum, atau kurungan 25 bulan atau denda 250 gram emas murni.
Eksekusi terhadap pasangan pelanggar syariat ini dikurangi masing-masing 1 kali karena sudah menjalani kurungan di atas 15 hari. Prosesi cambuk berjalan lancar dan disaksikan ratusan warga sekitar dan pelintas jalan.
Prosesi cambuk dipimpin langsung Jaksa Penuntut Muhammad Abduh, SH, yang terlebih dulu membacakan amar putusan hukuman kepada pelaku maksiat.