BANDA ACEH - Salah satu terpidana hukuman cambuk berinisial VR, meringis kesakitan dan memohon ampun agar pencambukan dirinya dihentikan sesaat dalam eksekusi yang berlangsung di…
BANDA ACEH – Salah satu terpidana hukuman cambuk berinisial VR, meringis kesakitan dan memohon ampun agar pencambukan dirinya dihentikan sesaat dalam eksekusi yang berlangsung di halaman Mesjid Syuhada Lamgugob, Banda Aceh, Selasa, 23 Mei 2017.
Petugas pun memberikan jeda sesaat dan melanjutkan eksekusi beberapa saat kemudian.
VR mendapat hukuman 27 kali cambuk. Namun pada saat cambukan kesembilan kali perempuan tersebut mengangkat tangannya pertanda ia tak sanggup lagi.
Atas pertimbangan petugas dan tim medis hukuman cambuk untuk kasus khalwat ini dihentikan sesaat. Eksekusi dilanjutkan kembali setelah semua terpidana lain selesai dicambuk.[]