TERKINI
TAK BERKATEGORI

‘Dewan Tak Langsung Diberitahukan, Tapi Kajari Disurati’

LHOKSEUMAWE – Sikap tidak transparan terkait pengembalian dana kasus pembobolan deposito yang sudah diterima Pemerintah Aceh Utara, menimbulkan tanda tanya banyak pihak. Pasalnya, eksekutif juga…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 631×

LHOKSEUMAWE – Sikap tidak transparan terkait pengembalian dana kasus pembobolan deposito yang sudah diterima Pemerintah Aceh Utara, menimbulkan tanda tanya banyak pihak. Pasalnya, eksekutif juga tidak terbuka terhadap legislatif Aceh Utara. Sebaliknya, Bupati Aceh Utara justru terbuka kepada Kajari Jakarta Barat.

Hal itu diketahui dari surat Bupati Aceh Utara yang mengucapkan terima kasih kepada Kajari Jakarta Barat atas kerja sama dalam proses pengembalian dana perkara tindak pidana korupsi pembobolan deposito tersebut.

(Baca: Aceh Utara Sudah Terima 177 M Dana Kasus Deposito April 2016)

“Ini memang sangat aneh. Kepada DPRK Aceh Utara tidak langsung diberitahukan begitu dana itu diterima oleh Pemerintah Aceh Utara, tapi kepada yang di luar Aceh Utara langsung diberitahukan melalui surat resmi,” ujar Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA Hafidh kepada portalsatu.com, Selasa, 25 Oktober 2016.

Padahal, kata Hafidh, eksekutif dan legislatif Aceh Utara sama-sama membentuk tim untuk mengupayakan pengembalikan dana hasil sitaan penegak hukum dari kasus bobolnya deposito Rp220 miliar itu. “(Dengan tidak diberitahukannya kepada DPRK saat dana itu diterima oleh Pemerintah Aceh Utara) ini menunjukkan tidak ada koordinasi antara tim eksekutif dan legislatif, padahal anggaran daerah yang sudah dihabiskan untuk tim itu juga cukup besar,” katanya.

Selain itu, menurut Hafidh, eksekutif Aceh Utara secara tidak langsung telah “memainkan drama yang tidak sehat” dengan sikap tidak transparan tersebut. Pasalnya, saat pembahasan rancangan KUPA dan PPAS-P 2016, pihak eksekutif menyampaikan kepada DPRK bahwa dana Rp179 miliar lebih dari kasus bobolnya deposito itu baru diterima dua bulan lalu. Padahal, berdasarkan surat Bupati Aceh Utara kepada Kajari Jakarta Barat, dana senilai Rp177 miliar lebih telah diterima April 2016 atau sekitar enam bulan silam.

(Baca: Dana Kasus Deposito Kembali ke Aceh Utara Tak Diberitahukan Kepada Dewan)

Hafidh pun mempertanyakan sikap DPRK Aceh Utara setelah terungkap bahwa eksekutif tidak transparan soal pengembalian dana tersebut. Artinya, dewan jangan hanya diam saja tanpa mengambil langkah konkrit untuk mendapatkan penjelasan eksekutif terkait rincian dana itu. “DPRK Aceh Utara harus meminta penjelasan kepada DPKKD soal data yang akurat tentang rincian pengembalian dana dari kasus pembobolan deposito Rp220 miliar itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Muhammad Nasir kepada portalsatu.com melalui pesan singkat, 22 Oktober 2016, mengatakan, ia sudah memberitahukan kepada DPRK soal pengembalian dana Rp179 miliar lebih dari kasus deposito Rp220 miliar.  “Kita informasikan pada saat pembahasan rancangan KUPA dan PPAS-P TA 2016,” tulis Nasir.

Menurut Nasir, sampai saat ini total pengembalian dana kasus deposito yang sudah diterima Pemerintah Aceh Utara Rp181,3 miliar lebih. Namun, Nasir tidak merincikan dari terpidana korupsi mana saja—yang terlibat pembobolan deposito Rp220 miliar—total dana yang sudah diterima tersebut.

(Baca: Ini Jumlah Uang Kasus Deposito yang Sudah Diterima Aceh Utara)

Sudah tepat

Sementara itu, soal penempatan dana hasil pengembalian dari kasus deposito tersebut, Hafidh menilai sudah tepat pada Lain-lain PAD yang Sah. Penilaian itu didasarkan pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nmor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hafidh mengatakan, dalam Lampiran Permendagri itu ada disebutkan soal teknis dan nomenklatur akun anggaran daerah atau kode rekeningnya. Kode rekening 4.1.4 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Rinciannya, kode rekening 4.1.4.0.4 tentang Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan 4.1.4.0.4.0.1 terkait Kerugian Uang Daerah.

“Jadi, menurut saya, tidak perlu lagi diatur secara khusus melalui qanun,” ujar Hafidh.

Sebelumnya, anggota DPRK Aceh Utara Zulfadhli A. Taleb mengatakan, setiap penganggaran pendapatan dalam APBK harus memiliki dasar hukum. Karena itu, Zulfadhli meminta eksekutif tidak memasukkan Rp179 miliar lebih hasil sitaan penegak hukum dari kasus bobolnya deposito Rp220 miliar yang kini diterima Pemerintah Aceh Utara, ke dalam Lain-lain PAD yang Sah pada APBK Perubahan 2016.

Pasalnya, kata Zulfadhli, hal itu berpotensi melanggar Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016. Zulfadhli menyarankan agar dana Rp179 miliar lebih itu sebaiknya dimasukkan dalam rancangan APBK murni 2017 setelah dilakukan kajian dan dibuat qanun khusus sebagai dasar hukumnya.

(Baca: Uang Itu dari Kejadian Unik, harus Dibuat Qanun Khusus)[] (idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar