JANTHO – Dewan Aceh Besar menyikapi penertiban PKL dan bangunan tanpa ijin dari para petugas Satpol PP dibantu Perhubungan, TNI dan Polisi Aceh Besar di kawasan jalan pasar Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, dalam sepekan ini.
Untuk itu, sebagai opsi wakil rakyat Kabupaten Aceh Besar Tgk. Mufaddhal Zakaria, berkomentar persoalan yang menjadi lokasi penertiban pihak tim Satpol PP terhadap para pedagang di jalan pasar Lambaro tersebut.
Anggota dewan dari Komisi E, DPRK Aceh Besar, Tgk. Mufaddhal Zakaria kepada Wartawan Jum'at 3 Juni 2016, mengatakan, Tempat berdagang para PKL di Jalan Pasar terbesar di Aceh Besar itu, kami minta pihak dari Satpol PP Aceh Besar memberi toleransi tanpa melakukan penggusuran dulu, kepada para PKL jelang meugang bulan Ramadan ini,kata politisi Partai Damai Aceh.
Tgk. Mufaddhal Zakaria meminta pihak Satpol PP, agar PKL tetap diberi kesempatan berdagang jelang meugang bulan Ramadan. Pasalnya para pedagang kebiasaan cari nafkah jelang meugang puasa itu lebih mudah dari bulan yang lain.
Mereka sudah terlanjur membeli stok barang dagangan jelang meugang puasa, untuk teknis penataan PKL dan sosialisasi, kami serahkan kepada Bupati Aceh Besar. Karena Pemerintah Daerah yang mengetahui teknis penataan dan lokasi yang tepat untuk para PKL natinya, harap Tgk Mufaddhal.
Namun demikian, Tgk. Mufaddhal mengingatkan pasca meugang pasti semua tempat orang ramai pasti macet pada hari tersebut, apa lagi kemacetan di sekitar Jalan Pasar Lambaro.Dari itu salah satu solusinya yakni menata parkir agar badan jalan tak mengalami penyempitan. Jika badan jalan tak menyempit, kemacetan di Jalan Pasar Lambaro bisa terurai.