LHOKSEUMAWE – Ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara Teungku Fauzan Hamzah, S.H.I, M.H.I., meminta bupati mengeluarkan imbauan tertulis kepada masyarakat tentang larangan perayaan tahun baru masehi.

“Imbauan bupati disampaikan kepada para camat yang kemudian diteruskan ke gampong-gampong. Ini lebih kepada mencegah masyarakat Aceh Utara mengikuti budaya asing. Karena perayaan tahun baru masehi tidak sesuai dengan ajaran Islam dan tidak sesuai dengan adat istiadat dan budaya Aceh. Aceh nanggroe yang bermartabat sejak masa silam, budaya hura-hura itu bukan budaya kita,” ujar Teungku Fauzan Hamzah yang menelpon portalsatu.com, Senin, 28 Desember 2015.

Teungku Fauzan berharap imbauan itu mendapat dukungan masyarakat terutama para orang tua yang memiliki anak usia remaja. Para orang tua, kata dia, sebaiknya tidak mengizinkan anak-anaknya ke luar rumah jika tanpa pengawasan, apalagi berkeliaran sampai larut malam. Ia khawatir generasi muda Aceh Utara terjerumus dalam pergaulan bebas dengan memanfaatkan kesempatan hura-hura saat malam tahun baru.

Upaya lainnya untuk mencegah hal itu, kata Teungku Fauzan, bupati perlu menginstruksikan wilayatul hisbah patroli ke lokasi wisata atau tempat-tempat yang berpotensi terjadinya pelanggaran syariat Islam.

“Kita juga mengimbau para pedagang di Aceh Utara tidak menjual mercon maupun barang-barang lainnya terkait perayaan malam tahun baru. Menjual barang-barang seperti itu sama saja mendukung perayaan tahun baru atau mendukung budaya luar masuk ke Aceh Utara,” kata politisi Partai Aceh ini yang juga mantan Sekretaris Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) Aceh Utara.[] (idg)