LHOKSEUMAWE Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara mengevaluasi realisasi pembangunan kantor Bupati dan DPRK Aceh Utara di Lhoksukon. Dewan minta kontraktor/rekanan dua proyek multi years tersebut menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai kontrak.
Hal ini disampaikan pihak dewan saat menggelar rapat evaluasi terkait pembangunan kantor Bupati dan DPRK, di gedung parlemen Aceh Utara di Lhokseumawe, Kamis, 3 Desember 2015, sore.
Hadir dalam rapat itu Sekda Aceh Utara Isa Ansari, Kajari Lhoksukon T. Rahmatsyah, Wakil Ketua I DPRK Mulyadi CH, Kadis Cipta Karya Azmi, Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Tingkat Daerah (TP4D), anggota Komisi C dan Komisi D DPRK, serta pihak kontraktor dua proyek tersebut.
Dalam rapat dipimpin Sekretaris Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRK Aceh Utara Tengku Junaidi, pihak dewan terlihat kesal terhadap kontraktor karena dua kantor tersebut tidak kunjung selesai dibangun sejak tahun 2014 dan akan habis masa kontrak pada 6-7 Desember ini.
Menurut dewan, pagu anggaran untuk dua kantor tersebut tahun anggaran 2014 mencapai Rp47.191.336.590 (Rp47,2 miliar) dan 2015 Rp43.662.109.000 (Rp43,7 miliar).
Seharusnya, menurut pihak dewan, memasuki 2016, kantor tersebut sudah selesai dan pada 2017 ditargetkan Pemkab dan DPRK Aceh Utara akan pindah dari Lhokseumawe ke Ibukota Kabupaten Aceh Utara di Lhoksukon.
Alasan terlambat rampung, menurut pihak kontraktor proyek kantor DPRK, seperti faktor keamanan, banjir tahun 2014, libur hari Jumat dan beberapa persoalan lain. Sementara kontraktor kantor bupati meyakini masih banyak sisa waktu kontrak. Soal konstruksi bangunan diklaim telah mencapai 100 persen.
Setelah mendengar berbagai pendapat satu jam lebih, pimpinan rapat Tengku Junaidi membuat kesimpulan bahwa Komisi D dan Komisi C DPRK bersama Kadis Cipta Karya akan melakukan rapat internal dalam waktu tiga hari ke depan.
Menurut Tengku Junaidi, pihaknya akan melihat kontrak dua proyek itu terlebih dahulu. Setelah itu, kata dia, akan diputuskan apakah proyek tersebut tetap dilanjut kontraktor tersebut atau tidak.
Nanti akan diputuskan dengan mempertimbangkan masukan dari beberapa anggota dewan, Kajari, Sekda, yaitu adendum atau perubahan kontrak, atau diputuskan kontrak dengan rekanan tersebut, atau dibuat tim Pansus, ujar Tengku Junaidi.[]


