LHOKSEUMAWE – DPRK Aceh Utara terkesan “lepas tangan” terkait pengawasan proyek-proyek sumber dana alokasi khusus (DAK) tahun 2016 yang direalisasikan dengan Peraturan Bupati atau Perbup.

Indikasi dewan “lepas tangan” terlihat dalam pendapat Gabungan Komisi, Fraksi Partai Aceh dan Fraksi PPP terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK 2016. Raqan P-APBK tersebut telah disahkan (disetujui) DPRK dalam rapat paripurna, Rabu, 9 November 2016, malam. 

(Baca: Inilah Perubahan Anggaran ‘Produk Malam’)

Dalam pendapat Gabungan Komisi A, B, C, D dan E DPRK Aceh Utara dinyatakan, DAK 2016 Rp359,938 miliar lebih telah dilaksanakan dengan Perbup. “Kegiatan yang berkaitan dengan DAK tahun 2016 tersebut tidak ada koordinasi dengan DPRK sehingga tidak bisa dilakukan pengawasan secara maksimal”.

Bunyi sama dalam pendapat Fraksi Partai Aceh dan Fraksi PPP. Sedangkan pendapat Fraksi NasDem tidak menyinggung soal DAK. Sementara Fraksi Amanat Karya Bangsa dalam pendapatnya meminta DPRK membentuk panitia khusus untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan DAK yang telah dilaksanakan dengan Perbup.

(Lihat: Hanya Ini ‘Kemampuan’ Fraksi-Fraksi Dewan Soal DAK?)

Sebelum P-APBK 2016 disahkan, Panitia Anggaran (Panggar) DPRK Aceh Utara menyatakan akan menelusuri proyek-proyek DAK tahun 2016 yang sudah dikerjakan sejumlah SKPK. “Kami akan cek kegiatan yang dibuat, apakah benar atau tidak. (Ini sebagai bentuk) pengawasan,” ujar Ketua Panggar Tengku Junaidi kepada para wartawan di gedung dewan, Selasa, 25 Oktober 2016, malam.

Tengku Junaidi menyebut Panggar DPRK akan turun ke lapangan setelah mengumpulkan data tentang semua proyek DAK 2016. “Panggar DPRK tidak hanya bahas di gedung dewan, tapi ingin melihat langsung ke lapangan,” katanya.

(Baca: Panitia Anggaran Dewan akan Telusuri Proyek DAK 2016)

Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara H. Abdul Muthaleb alias Taliban seusai disahkan P-APBK 2016 mengatakan, kemungkinan pihaknya hanya akan membentuk pansus per daerah pemilihan untuk mengecek proyek-proyek DAK.

“Tetap akan kita lakukan pengawasan, tapi mungkin melalui pansus per dapil saja. Jadi, kita tidak lepas tangan dalam hal pengawasan sebagaimana salah satu fungsi dewan,” ujar Taliban menjawab portalsatu.com lewat telpon seluler, Kamis, 10 November 2016, sore.  

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh Utara telah merealisasikan proyek-proyek fisik sumber dana alokasi khusus (DAK) tahun 2016. Akan tetapi, kegiatan dibiayai DAK itu tanpa pembasahan dengan DPRK. Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara kemudian memasukkan DAK dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) 2016.

(Baca: Proyek Sudah Dikerjakan, DAK Baru Dimasukkan Dalam PPAS-P 2016)

Kepala Bappeda Aceh Utara Zulkifli, 27 Oktober 2016, mengatakan, DAK yang ditransfer Pemerintah Pusat ke kabupaten ini tahun 2016 merupakan hasil usulan 2015. Kata dia, dinas-dinas teknis kemudian dipanggil ke kementerian terkait untuk dibahas usulan kegiatan/proyek DAK.

Ditanya apakah pembahasan proyek-proyek DAK itu tidak melibatkan DPRK Aceh Utara, Zulkifli mengatakan, “Dinas teknis dipanggil oleh kementerian terkait. Dibuat (pembahasan kegiatan) per regional. Misalnya, Regional I dibuat di Jakarta, Regional II di tempat lain”.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Muhammad Nasir mengatakan, payung hukum pelaksanaan proyek-proyek DAK 2016 adalah Peraturan Bupati, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari kementerian terkait.

(Baca: Kata Kepala Bappeda Aceh Utara Soal Proyek DAK 2016)

Data dalam rancangan PPAS-P 2016, total alokasi DAK Rp359,938 miliar lebih. Hasil penelusuran portalsatu.com, dari total alokasi DAK itu, Rp133,366 miliar lebih untuk kegiatan/proyek fisik, dan Rp226,571 miliar lebih non-fisik. Dari Rp133,366 miliar lebih untuk proyek fisik (DAK fisik), dialokasikan di bawah 14 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Sedangkan Rp226,571 lebih DAK non-fisik di bawah empat SKPK.

Sumber portalsatu.com menyebutkan, total alokasi DAK fisik 2016 untuk Aceh Utara Rp148,184 miliar lebih. Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/Pemotongan DAK Fisik Secara Mandiri Tahun 2016, Pemerintah Aceh Utara kemudian mengurangi/memotong secara mandiri (self-blocking) 10 persen dari total pagu alokasi DAK fisik 2016. Itu sebabnya, alokasi DAK fisik Aceh Utara 2016 menjadi Rp133,366 miliar lebih. Data tersebut dibenarkan Kepala Bidang Anggaran DPKKD Aceh Utara Nazar Hidayat, 31 Oktober 2016.

(Lihat: Inilah Rincian DAK Fisik 2016 Untuk 14 SKPK Aceh Utara)[](idg)