TERKINI
EKBIS

Desa Ini Publikasikan Dana Desa di Baliho

REDELONG -- Cara berbeda menyajikan laporan penggunaan dana desa dilakukan oleh perangkat Desa Petukel Blang Jorong, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Pengumuman dicetak menjadi baliho…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1K×

REDELONG — Cara berbeda menyajikan laporan penggunaan dana desa dilakukan oleh perangkat Desa Petukel Blang Jorong, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Pengumuman dicetak menjadi baliho dan dipasang di tempat umum.

Reje (kepala desa-red) Petukel Balng Jorong, Syarifuddin, menjelaskan, pemasangan baliho yang memuat informasi pengelolaan dana desa itu sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Terlebih katanya, dari awal memimpin Blang Jorong, ia juga telah berkomitmen untuk mengelola dana desa secara transparan dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan dana desa.

“Dengan pengumuman ini semua masyarakat bisa mengawasi penggunaan dana desa,” kata Syarifuddin kepada portalsatu.com, Senin, 21 Agustus 2017.

Merujuk pada UU Desa Pasal 28 F ayat (1), kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Pasal 26 Ayat (4) dan Pasal 27 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran dan tertulis.

Sementara itu, Camat Bandar, Almanar, mengapresiasi sikap aparatur Desa Petukel Blang Jorong. Langkah ini katanya, juga perlu ditiru oleh desa lain guna menciptakan pengelolaan dana desa yang bersih.

Terlebih, undang-undang telah mengamanahkan untuk mengumumkan penggunaan dana desa melalui media informasi yang dapat diakses secara luas.

“Kita sangat mengapresiasi langkah aparatur Desa Blang Jorong, dan untuk aparatur desa lain di Kecamatan Bandar supaya melakukan hal yang sama,” kata Camat Almanar.[] (*sar)

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar