TAKENGON – Gabungan organisasi masyarakat Islam di Aceh Tengah ikut menggelar aksi bela Alquran dengan tuntutan agar Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diproses secara hukum atas dugaan penistaaan Alquran. Unjukrasa dipusatkan di halaman Mapolres Aceh Tengah, Jumat, 4 November 2016.
Sebelum bergerak ke Mapolres, ribuan massa berkumpul di halaman Gedung Olah Seni Takengon sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka kemudian berkonvoi mengelilingi Kota Takengon dengan kendaraan.
Dalam orasinya, massa menuntut Ahok dipenjarakan karena dinilai telah melecehkan Alquran, surat Al Maidah ayat 51.
Wakil ketua koordinator aksi, Mirwansyah, dalam orasinya mengatakan, Ahok jelas-jelas melakukan penistaan agama saat melakukan pidato di Pulau Seribu, Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam pidato itu ia juga mengatakan, Ahok jelas menyerukan kepada umat Islam untuk tidak percaya kepada Alquran berdasarkan tafsirannya pada QS Al Maidah ayat 51.
“Ayat Al Maidah itu sudah muhkamat, artinya tidak perlu penafsiran lagi. Surat itu jelas memerintahkan umat Islam agar tidak memilih pemimpin dari kaum Yahudi atau Nasrani,” ujar Mirwansyah.
Untuk itu, katanya, Kapolri perlu tanggap menangani kasus penistaan agama Islam yang dilakukan Ahok demi menjaga keberagaman umat beragama di Indonesia tetap utuh.