KOMISI Pemilihan Umum menegaskan kandidat calon kepala daerah yang berstatus terpidana percobaan juga wajib menyampaikannya kepada publik melalui media massa. Ketentuan itu akan menjadi syarat pencalonan.
“Yang bersangkutan harus menyampaikan statusnya kepada publik. Dia diharuskan menyampaikan pernyataan publik terkait statusnya sebagai bekas terpidana secara terbuka kepada media dan itu dijadikan syarat pencalonan,” ujar komisioner KPU Ida Budhiati di Jakarta, kemarin.
Menurut Ida, jika syarat tersebut tidak bisa dipenuhi, tentu akan ada konsekuensinya.
Seperti dalam syarat pernyataan bersedia cuti, bisa saja kandidat terpidana yang tidak mendeklarasikan di media massa akan didiskualifikasi.
Menurut Ida, masuknya klausul yang memperbolehkan kandidat berstatus terpidana percobaan merupakan campur tangan DPR.
KPU mesti mengikuti kesepakatan itu karena amanat Pasal 9 huruf a UU Pilkada.
“Kami ditarik-tarik DPR supaya bersepakat.”
Anggota Komisi II DPR dari F-PDIP Arif Wibowo mengakui rapat konsultasi ulang untuk membahas kembali PKPU tentang Pencalonan demi merevisi aturan yang sudah disahkan itu masih mungkin dilakukan.
“Enggak mengganggu. Masih ada waktu (pembahasan), kok. (Pendaftaran paslon) kan 21-23 September. Sekarang 16 September,” kata dia seusai rapat Komisi II DPR dengan Bawaslu, KPU, dan pemerintah, di Jakarta, kemarin.
Pada rapat tersebut, anggota Komisi II DPR dari F-PDIP Arteria Dahlan mendesak Ketua Komisi II DPR dari F-Golkar Rambe Kamarulzaman untuk melanjutkan agenda rapat ke persoalan PKPU Pencalonan setelah pembahasan Peraturan Bawaslu diselesaikan.
Namun, Rambe bergegas mengetuk palu tanda diakhirinya rapat dan menyatakan bahwa hal yang di luar topik peraturan Bawaslu akan dibahas di kesempatan selanjutnya atau di rapat internal komisi.
Ketua Kelompok Fraksi PPP di Komisi II DPR Amirul Tamim menyarankan ada pihak yang menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.