LHOKSEUMAWE – Tersangka bandar sabu 40 Kg yang ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Pantonlabu, Aceh Utara, Jumat, 18 Agustus 2017, malam, akhirnya dibawa ke kawasan perbatasan Aceh-Sumatera Utara, Sabtu, 19 Agustus 2017, sekitar pukul 15.00 WIB.
(Baca juga: BNN Sergap Bandar Narkoba di Aceh Utara, 40 Kilogram Sabu Disita)
Pantauan portalsatu.com, lima tersangka kasus sabu besar tersebut diangkut dari Mapolres Lhokseumawe menggunakan tiga mobil oleh petugas BNN bersenjata lengkap. Sejumlah awak media gagal mendapat keterangan dari petugas BNN yang membawa para tersangka. Dalihnya, kasus itu masih dalam pengembangan dan akan dirilis secara detail oleh pejabat BNN setingkat deputi.
Bapak deputi sedang menuju ke Aceh, kasus ini akan dirilis di polres yang berdekatan dengan perbatasan Sumatera Utara, mungkin di Polres Langsa, ujar seorang petugas BNN yang tidak mau disebutkan namanya kepada portalsatu.com.
Awalnya, kata petugas bertubuh besar itu, konferensi pers akan digelar di Mapolres Lhokseumawe. Namun, karena deputi BNN buru-buru, maka konferensi pers akan digelar di polres yang dekat dengan perbatasan Sumut.