LHOKSEUMAWE Dana untuk kegiatan rapat-rapat DPRK Aceh Utara yang dialokasikan dalam Rancangan APBK (RAPBK) 2017 mencapai Rp11,24 miliar lebih.
Data tersebut diperoleh portalsatu.com dari buku draf I Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang APBK Tahun Anggaran (TA) 2017, Kamis, 26 Januari 2017. Alokasi anggaran di bawah Sekretariat DPRK Aceh Utara dalam buku itu tertulis, rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah Rp2,24 miliar lebih. Selain itu, rapat-rapat alat kelengkapan dewan Rp9 miliar lebih. Artinya, jumlah dana untuk rapat-rapat dewan Rp11,24 miliar lebih.
Alokasi dana tersebut meningkat dibandingkan tahun 2016. Dalam buku APBK murni (sebelum perubahan) TA 2016, dana rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah Rp1,68 miliar lebih, dan rapat-rapat alat kelengkapan dewan Rp7,53 miliar lebih. Artinya, dalam APBK murni 2016, alokasi dana untuk rapat-rapat dewan Rp9,21 miliar lebih.
Data dalam buku draf I Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang APBK TA 2017, di bawah Setwan ada pula alokasi dana pengadaan kendaraan dinas/operasional Rp271 juta, pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya Rp418,65 juta, pembahasan rancangan qanun Rp1,18 miliar lebih, kegiatan reses Rp1,54 miliar lebih, kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRK dalam daerah Rp476,27 juta, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRK Rp1,48 miliar lebih, penyediaan jasa tenaga ahli dan advokasi Rp508 juta.
Dikurangi 30 persen
Anggota Badan Anggaran DPRK Aceh Utara Tgk. Junaidi dihubungi lewat telpon seluler, Kamis usai siang, mengatakan, semua alokasi dana itu telah dirasionalkan kembali. Hasil rasionalisasi sudah dikurangi anggaran belanja 30 persen dari pagu awal, ujarnya.