JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui usul Mendagri Tjahjo Kumolo soal penambahan dana parpol menjadi Rp 1.000/suara sah. Sri Mulyani mewanti-wanti petinggi parpol agar menjaga elite dan kadernya agar tak korupsi.
Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
“Memang KPK merekomendasikan itu karena Parpol harus berfungsi tanpa melakukan korupsi. Kan banyak yang bilang, saya korupsi untuk partai saya, untuk ongkos politik,” kata Sri Mulyani dalam acara Workshop Nasional Perempuan Legislatif Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (27/8/2017).
Kenaikan dana parpol ini salah satunya didasari rekomendasi dari KPK. Usulan KPK bahkan lebih besar dibanding kenaikan yang diterapkan oleh Sri Mulyani.