LHOKSUKON – Pemilik lahan lokasi pembangunan Bendungan Kereuto di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara terus menuntut pemerintah setempat untuk membayar ganti rugi tanah mereka.
Para pemilik lahan itu sudah menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Aceh Utara menuntut hak mereka. Pemilik lahan dikabarkan juga telah mendatangi Kejati Aceh terkait belum tuntasnya persoalan tersebut.
(Baca: Puluhan Pemilik Lahan Waduk Jokowi Demo di Kantor Bupati Aceh Utara)
Kabag Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Aceh Utara, Murthala dihubungi portalsatu.com, Kamis, 26 Januari 2017 sore, mengakui permasalahan pembebasan lahan itu sampai saat ini belum tuntas.
Terakhir ka ta limpahkan ke pemerintah provinsi. Awak nyan na geu peugot tim untuk persoalan nyan. Cuma lheuh dipeget tim ka dilimpahkan lom keu Pemerintah Aceh Utara. Nah, uroe nyoe di Aceh Utara galom na tim, tapi Pak Kapolres Aceh Utara tengoh geuselesaikan sit (terakhir kita sudah limpahkan ke Pemerintah Aceh. Mereka/provinsi sudah bentuk tim untuk persoalan ini. Setelah dibentuk tim, sudah dlimpahkan kembali ke Pemerintah Aceh Utara. Hari ini di Aceh Utara belum ada tim, tapi Pak Kapolres Aceh Utara sedang berupaya menyelesaikan), kata Murthala.
Menurut Murthala, setelah Pemerintah Aceh melimpahkan kembali persoalan tersebut kepada pihaknya, hingga saat ini Pemerintah Aceh Utara belum mengambil sikap untuk membentuk tim penyelesaian.
Lon han mungken jak cok sikap nye hana perintah atasan. Walau galom na tim, yang namun prosesnya tetap jalan. Jinoe Pak Kapolres yang aktif di lapangan. Nyan inisiatif gob nyan (saya tidak mungkin mengambil sikap jika tidak ada perintah atasan. Walaupun belum ada tim, tetapi prosesnya tetap berjalan. Sekarang Pak Kapolres yang aktif di lapangan/membantu menyelesaikan. Itu inisiatif beliau), ujar Murthala.
Murthala melanjutkan, dana untuk membayar pembebasan lahan itu sudah ada di bank. Namun, kata dia, tim bentukan Pemerintah Aceh meminta diubah model pembayaran. Itu sebabnya, kata dia, saat ini belum bisa dibayar.
Karena na perintah untuk merubah model pembayaran harus na (karena ada perintah untuk mengubah model pembayaran harus ada) verifikasi ulang terkait kriteria yang akan dibayar, seperti tanaman dan benda-benda lain yang ada di dalam lahan itu. Cuma sampai hari ini tidak ada yang mau menyampaikan perubahan itu kepada pemilik lahan. Saya tidak bisa kalau atasan tidak memerintahkan, ujar Murthala.
Murthala mengaku pihaknya secara pelan-pelan akan terus mensosialisasikan perubahan model pembayaran yang telah dibuat tim Pemerintah Aceh.