TAPAKTUAN – Tim penasehat hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Aceh Selatan, Drs Tio Achriyat menilai surat dakwaan yang disampaikan terhadap kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan membingungkan.
Soalnya dakwaan JPU yang menuduh Tio Achriyat diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan tanah terminal Tipe C Labuhanhaji, tidak sedikitpun menguraikan dengan jelas antara unsur tindak pidana yang didakwakan dengan peristiwa yang didakwakan baik wujud maupun kaitannya.
Uraian perbuatan yang disebutkan JPU didalam dakwaan primair dan subsidair sangat membingungkan karena telah mencampuradukkan perbuatan terdakwa antara status terdakwa selaku Kadis Perhubungan ataukah perbuatan pidana tersebut dalam kapasitas terdakwa selaku anggota panitia pengadaan tanah, kata Juru Bicara Tim Penasehat Hukum
terdakwa, Baiman Fadhli SH di Tapaktuan, Senin, 2 Januari 2017.
Sebab, sambung Baiman, rumusan tersebut sangat membingungkan posisi hukum bagi diri terdakwa karena disatu sisi didalam surat dakwaan tersebut terdakwa dituduh melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Terminal Tipe C Labuhanhaji.
Jika hal itu yang dimaksud oleh JPU, kata Baiman, seharusnya lebih tepat Tio Achriyat dimintai pertanggungjawabannya dalam kapasitas dia sebagai anggota panitia pengadaan tanah pembangunan Terminal Tipe C
Labuhanhaji bukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai mantan Kadis Perhubungan Aceh Selatan.
Yang anehnya lagi, sambung Baiman, subjek hukum terhadap diri terdakwa yang diajukan JPU dalam perkara tersebut juga dinilai tidak lengkap.
Hal itu dibuktikannya dari dakwaan JPU yang telah mendakwakan terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan cara melawan hukum telah melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Tuduhan ini, menurut Baiman, telah membuktikan bahwa JPU telah melompati tata urutan kepanitiaan pengadaan tanah. Sebab posisi terdakwa hanya selaku anggota panitia yang notabenenya bukan pengambil keputusan didalam panitia pengadaan tanah. Seharusnya untuk menjadikan perkara ini terang benderang dalam pembuktiannya seharusnya dakwaan JPU harus memuat tindakan-tindakan panitia ataupun ketua panitia
sampai pada akhirnya menyetujui nilai ganti rugi tanah.
Keputusan panitia pengadaan tanah adalah bersifat kolektif kolegial. Atas dasar itu, seharusnya semua panitia pengadaan tanah wajib dijadikan terduga tindak pidana karena keputusan itu diambil secara bersama-sama maka pertanggungjawabannya pun melekat pada seluruh panitia bukan hanya pada diri terdakwa saja, tegas Baiman Fadhli.
Oleh karena itu, tim penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya yang dibacakan pada sidang kedua Kamis 22 Desember 2016 lalu, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang di ketuai Nurmiyati SH MH dengan dua hakim anggota masing-masing H Supriadi SH MH dan M Fatan Riadi SH MH menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena dibuat tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga tidak terpenuhi syarat-syarat materil dan formil sesuai pasal 143 KUHAP.
Jikapun, sambung Baiman, pihak JPU dalam dakwaan primair dan subsidairnya yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi penyimpangan kelebihan membayar atau nilai ganti rugi pembebasan tanah pembangunan Terminal Tipe C di Desa Padang Bakau, Kecamatan Labuhanhaji terlalu besar. Maka pihak yang tepat untuk dimintai pertanggungjawabannya adalah pihak penilai harga bukan pihak panitia pengadaan tanah. Sebab terkait pembebasan tanah pembangunan Terminal Tipe C Labuhanhaji, Bupati Aceh Selatan saat itu selain telah membentuk panitia pengadaan tanah juga telah membentuk panitia penilai harga tanah.
Jika JPU beranggapan dalam pengadaan tanah tersebut telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp 582 juta lebih sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Aceh, maka
pertanggungjawabannya ada pada tim penilai harga tanah bukan pada tim pengadaan tanah. Namun yang menjadi pertanyaan besar kita bersama adalah kenapa malah anggota tim pengadaan tanah yakni Drs Tio Achriyat
menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini, bebernya.
Jikapun pihak JPU mendakwakan adanya kerugian negara yang diakibatkan tim penilai salah menentukan nilai harga tanah sehingga menyebabkan terjadi kelebihan pembayaran kepada para pemilik tanah, ujar Baiman,
maka selayaknya pihak Kejari Aceh Selatan melalui bagian keperdataan mengajukan gugatan secara perdata dengan meminta pertanggungjawaban pemilik tanah atau seluruh orang yang telah menerima sejumlah uang
dimana gugatan tersebut harus disertai pembatalan keputusan tim penilai harga tanah dan menentukan harga tanah yang wajar sesuai dengan standar harga tanah yang ditetapkan pihak BPKP Perwakilan Aceh.
Namun jika seluruh perbuatan mulai dari pembebasan lahan dinyatakan tidak sah maka artinya bahwa proses beralihnya tanah tersebut menjadi aset Pemkab Aceh Selatan yang berawal dari kekeliruan dan menyebabkan
apapun yang lahir dari kekeliruan menyebabkan batal semua. Maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata murni karena tim penilai salah menentukan harga tanah sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran oleh Negara, tandasnya.[]
Laporan Hendrik