TERKINI
NEWS

Cuti Bersama Diperpanjang, Akan Ada Sanksi Bagi PNS Tambah Libur

JAKARTA – Pemerintah menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2017 pada tanggal 23 Juni. Tujuannya agar tidak ada lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 573×

JAKARTA – Pemerintah menambah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2017 pada tanggal 23 Juni. Tujuannya agar tidak ada lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kemudian tak masuk kerja dengan alasan persoalan transportasi dan lainnya.

“Ya kalau dari tanggal 23 sampai 30 kemudian nambah, ya PNS-nya akan diberikan sanksi yang cukup berat karena ini sudah diatur lebih detil mengenai cuti bersama,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung Pramono, dikutip dari setkab.go.id, 16 Juni 2017.

Sebagaimana diketahui, dengan pertimbangan mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017, Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2017 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Diktum KEDUA Keppres tersebut.[]

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar