BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari PAN, Asrizal H Asnawi, telah memberikan kuasa hukum kepada YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh), untuk menggugat Bank Indonesia (BI) terkait uang kertas pecahan seribu baru.
“YARA sendiri yang menawarkan jasanya untuk mendampingi saya dalam hal gugatan ini. Dan saya juga bisa merasakan bahwa YARA memiliki rasa yang sana dengan saya yaitu ada hal yang tidak lazim dengan lembaran mata uang tersebut,” kata Asrizal, di Banda Aceh, 3 Desember 2016.
Asrizal mengatakan, dirinya meyakini dan percaya dengan direktur YARA yang bersungguh ingin mendampinginya dalam gugatan tersebut, mengingat masukan dan pendapat hukum dan sejarah terus menggali untuk dasar pihaknya melakukan gugatan.
“Acara FGD Hijab Untuk Cut Meutia juga itu ide dasar dari YARA agar kita memahami dan manyatukan pendapat bagaimana orang Aceh terdahulu berbusana. Apresiasi kami untuk Thayeb Loh Angen dan beberapa teman sejarawan lain yang telah berpartisipasi dalam melengkapi dokumen gugatan kami ini,” kata Asrizal.