BANDA ACEH – Tarmizi A Hamid, salah satu tokoh masyarakat Aceh, menyebutkan pelaksanaan hukum cambuk terhadap pelaku liwath (homoseksual) sama sekali tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi pelaksanaan hukum cambuk tersebut dilakukan di hadapan khalayak ramai.

“Dihukum di depan orang ramai-ramai, tidak sembunyi-sembunyi. Ketika pelaku merasa sakit, cambuk dihentikan, ketika haus diberikan minum, darimana melanggar HAM?” Tarmizi A Hamid yang kerap disapa Cek Midi ini juga mempertanyakan sikap lembaga asing yang menyebutkan hukum cambuk itu melanggar HAM.

Kolektor manuskrip ini mengatakan setiap hukuman cambuk yang dilakukan di Aceh selalu melalui proses hukum dan peradilan di Mahkamah Syariat. “Jika memang tidak mau dicambuk, ya jangan melanggar aturan syariat yang berlaku di Aceh,” katanya.

Cek Midi juga mengatakan jika pasangan gay tersebut tidak dicambuk, justru mendiskriminasi pelaksanaan Islam di Aceh. “Pasangan normal saja yang bukan muhrim dicambuk, apalagi abnormal,” katanya.

Seperti diketahui, sepasang “kekasih” sesama jenis dicambuk 85 kali dikurangi masa tahanan setelah terbukti bersalah melanggar Qanun Jinayah. Terdakwa liwath asal Bireuen dan Medan, Sumatera Utara ini dihukum cambuk di halaman Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh, Selasa, 23 Mei 2017 pagi.

Pelaksanaan hukuman cambuk ini mendapat perhatian publik karena merupakan kasus pertama di Aceh. Massa dari berbagai latarbelakang dan profesi menyemut di lokasi pelaksanaan eksekusi. Hukum cambuk terhadap “kaum Nabi Luth” ini juga mendapat sorotan media asing.[]