BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah, baik untuk gubernur maupun bupati dan wali kota, yang maju lewat jalur independen dalam pilkada 2017 agar tidak menggunakan warna, simbol dan latar pada alat peraganya yang menyamai atau menyerupai dengan bendera Partai Aceh, kendati pun mantan pengurus dan kader Partai Aceh. “Karena, hal tersebut merupakan milik Partai Aceh yang sudah sah secara hukum dan bukan milik independen,” ujar Juru Bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman, kepada Portalsatu.com, Selasa, 5 Juli 2016 dinihari.
Adi Laweung–sapaan akrab Suadi Sulaiman, mengakui Partai Aceh memang lahir untuk rakyat Aceh secara keseluruhan, bukan untuk mantan kombatan saja. Namun, jika telah mengundurkan diri dari Partai Aceh maka secara otomatis juga harus menanggalkan seluruh atribut partai.
“Hal ini kami sampaikan karena ada baliho dan spanduk beberapa calon kandidat kepala pemerintahan dari independen yang menggunakan atribut, yang menyerupai dan menyamai milik Partai Aceh,” katanya.
Adi Laweung mengatakan saat para kandidat independen melaju sebagai kandidat calon kepala pemerintahan secara non partai, otomatis sudah memiliki background dan latar sendiri yang akan dibubuhi pada alat-alat peraganya.
“Jadi janganlah membawa-bawa latar Partai Aceh.”
Dengan demikian, kata dia, simbol, warna dan latar pada alat peraga para kandidat calon kepala daerah yang diusung oleh Partai Aceh dan koalisilah yang bisa menggunakan atribut Partai Aceh.