SUBULUSSALAM – Salah satu syarat menjadi calon kepala kampong (desa) dalam wilayah Kota Subulussalam harus berdomisili di desa tempat ia mencalonkan diri selama tiga tahun berturut-turut. Ini dibuktikan melalui surat keterangan domisili atau surat keterangan tinggal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Subulussalam.
Terkait surat keterangan domisili ini menjadi topik hangat pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRK Subulussalam dengan pihak eksekutif yang dihadiri Kepala Disdukcapil Kota Subulussalam H. Bicar Sinaga, Kepala Kesbangpol Khairunnas, S.E., dan Kabag Tata Praja Setda Subulussalam Muhammad Ali Tumangger di ruang Banggar DPRK setempat, Senin, 17 Juli 2017.
Dalam rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRK Rasumin itu, terdapat perbedaan pendapat antara Kadisdukcapil Bicar Sinaga dengan Kabag Tata Praja Setda Ali Tumangger terkait menerbitkan surat keterangan domisili bakal calon kades.
Menurut Bicar, pihaknya tidak berhak mengeluarkan surat keterangan domisili, karena kewajiban desa masing-masing yang mengetahui seseorang berdomisili atau tidak di kampung itu.
Sementara Ali Tumangger mengatakan, syarat bakal calon kades harus berdomisili selama tiga tahun berturut-turut. Yang mengetahui masalah itu Disdukcapil, sehingga dibutuhkan surat keterangan domisili atau paling tidak surat keterangan biasa yang dapat menjelaskan bahwa bakal calon kades tinggal di desa selama tiga tahun berturut-turut.
Hasil rapat itu, pihak Disdukcapil bersedia mengeluarkan surat keterangan kependudukan, bukan surat keterangam domisili. Namun harus ada surat permintaan dari Kabab Tata Praja Setda dengan syarat langsung menyebutkan nama bakal calon kades yang dimaksud.[]