TERKINI
NEWS

‘Cabut Perwal Kenaikan Tarif PDAM’

BANDA ACEH - Fraksi Partai Keadilan Sejehtara DPR Kota Banda Aceh meminta Wali Kota Aminullah Usman mencabut Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 15 Tahun…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 685×

BANDA ACEH – Fraksi Partai Keadilan Sejehtara DPR Kota Banda Aceh meminta Wali Kota Aminullah Usman mencabut Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif pada PDAM Tirta Daroy.

Anggota Fraksi PKS Zulfikar Abdullah menilai, saat ini kenaikan tarif PDAM belum tepat, mengingat pelayanan air bersih yang diterima warga Kota Banda Aceh belum maksimal.

“Masih banyak masyarakat yang mengeluh karena pasokan air bersih belum lancar. Bisa dibayangkan, saat tarif dinaikkan, tetapi di sisi lain masyarakat masih kecewa dengan pelayanan PDAM, tentu ini akan menambah kemarahan masyarakat,” ujar Zulfikar saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi PKS Banda Aceh terhadap LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2016, di ruang rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Selasa, 29 Agustus 2017.

Zulfikar menilai, alasan menaikkan tarif agar pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat juga tidak tepat. Menurut Zulfikar, seharusnya pelayanan dimaksimalkan, baru kemudian diwacanakan kenaikan tarif sehingga tidak muncul penolakan dari masyarakat.

“Kami berharap pihak PDAM, daripada memikirkan untuk menaikkan tarif belum tentu juga setelah itu pelayanan akan segera membaik, sebaiknya pihak PDAM fokus dulu membenahi manajemen, menyelesaikan sambungan-sambungan liar, serta persoalan kehilangan air yang diperkirakan lebih 40 persen,” kata Zulfikar.

Zulfikar mengaku paham dengan keluhan dari PDAM, apalagi tarif air bersih di Banda Aceh juga sudah lama tidak dilakukan penyesuaian. Namun, kata Zulfikar, baru-baru ini pemerintah pusat juga mencabut subsidi listrik dan subsidi BBM sehingga tidak perlu ditambah dengan kenaikan tarif PDAM.

“Sekali lagi kami tegaskan, saat ini kenaikannya belum tepat. Jika PDAM memang sangat membutuhkan dana, sebaiknya untuk beberapa waktu ke depan disubsidi oleh Pemko Banda Aceh,” ujar Zulfikar.

Terjerat Dana Desa

Sementara itu, Fraksi PKS DPRK Banda Aceh juga berharap jangan sampai ada geuchik yang terjerat persoalan hukum gara-gara dana desa, sebagaimana yang terjadi di daerah lain. Fraksi PKS kembali mengingatkan kepada Pemko Banda Aceh dan para geuchik agar mengelola dana tersebut secara profesional dan transparan.

“Apalagi saat ini pengelolaan dana desa mendapat sorotan dari banyak pihak, khususnya penegak hukum,” kata Zulfikar.

Zulfikar berharap, realisasi dana desa tahun 2018 jangan sampai terlambat. Pihaknya juga menyambut baik upaya wali kota yang menyurati seluruh geuchik guna mempercepat proses pengusulan anggaran gampong.

Zulfikar meminta pengamprahan dana desa tahap II tahun 2017  agar prosesnya dapat dipercepat, khususnya bagi gampong-gampong yang sudah menyelesaikan laporan.[](rel)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar