BANDA ACEH – Fraksi Partai Keadilan Sejehtara DPR Kota Banda Aceh meminta Wali Kota Aminullah Usman mencabut Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif pada PDAM Tirta Daroy.
Anggota Fraksi PKS Zulfikar Abdullah menilai, saat ini kenaikan tarif PDAM belum tepat, mengingat pelayanan air bersih yang diterima warga Kota Banda Aceh belum maksimal.
Masih banyak masyarakat yang mengeluh karena pasokan air bersih belum lancar. Bisa dibayangkan, saat tarif dinaikkan, tetapi di sisi lain masyarakat masih kecewa dengan pelayanan PDAM, tentu ini akan menambah kemarahan masyarakat, ujar Zulfikar saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi PKS Banda Aceh terhadap LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2016, di ruang rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Selasa, 29 Agustus 2017.
Zulfikar menilai, alasan menaikkan tarif agar pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat juga tidak tepat. Menurut Zulfikar, seharusnya pelayanan dimaksimalkan, baru kemudian diwacanakan kenaikan tarif sehingga tidak muncul penolakan dari masyarakat.
Kami berharap pihak PDAM, daripada memikirkan untuk menaikkan tarif belum tentu juga setelah itu pelayanan akan segera membaik, sebaiknya pihak PDAM fokus dulu membenahi manajemen, menyelesaikan sambungan-sambungan liar, serta persoalan kehilangan air yang diperkirakan lebih 40 persen, kata Zulfikar.
Zulfikar mengaku paham dengan keluhan dari PDAM, apalagi tarif air bersih di Banda Aceh juga sudah lama tidak dilakukan penyesuaian. Namun, kata Zulfikar, baru-baru ini pemerintah pusat juga mencabut subsidi listrik dan subsidi BBM sehingga tidak perlu ditambah dengan kenaikan tarif PDAM.