Ia ditangkap petugas Polsek Tanah Luas pada Jumat, 18 September 2015 lalu.
LHOKSUKON Tersangka pencabulan terhadap bocah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Kamis, 12 November 2015. Pria beristri dua itu terancam hukuman lima hingga 15 tahun kurungan penjara.
Berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon beberapa waktu lalu. Maka hari ini, tersangka dan barang bukti kami limpahkan, kata Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada portalsatu.com.
Dijelaskan, tersangka Wadirullah, 35 tahun merupakan warga Gampong Glumpang, Kecamatan Murah Mulia. Ia ditangkap petugas Polsek Tanah Luas pada Jumat, 18 September 2015 lalu. Sementara korban yang masih duduk di bangku SD merupakan warga Kecamatan Tanah Luas.
Dalam kasus ini kami telah memeriksa lima saksi, termasuk saksi korban. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun kurungan penjara, ujar AKP Mahliadi.[]