TERKINI
NEWS

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Opini WTP Dalam Sidang Dewan?

LHOKSEUMAWE - Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib dilaporkan mengeluarkan pertanyaan dan pernyataan yang terkesan kontroversial terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK atas…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

LHOKSEUMAWE – Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib dilaporkan mengeluarkan pertanyaan dan pernyataan yang terkesan kontroversial terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Utara Tahun Anggaran 2016.

Pertanyaan dan pernyataan itu dilontarkan Bupati Muhammad Thaib akrab disapa Cek Mad dalam sidang paripurna penyampaian Rancangan Qanun Aceh Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran (TA) 2016 di Gedung DPRK setempat, 2 Oktober 2017, sore.

Ismed Nur Aj. Hasan, anggota DPRK Aceh Utara kepada portalsatu.com, Senin, 9 Oktober  2017, mengatakan, dalam sidang paripurna di Gedung DPRK, sore itu, Bupati Cek Mad tidak lagi membaca teks pidato di hadapan para anggota dewan dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Menurut Ismed, Cek Mad mempertanyakan soal opini WTP saat anggaran daerah ini defisit mencapai Rp225 miliar lebih.

Bahkan, kata Ismed, bupati menegaskan akan melakukan audit eksternal. Ismed memperkirakan, yang dimaksud oleh Cek Mad adalah audit dari tim independen atau sejenisnya. “Bupati mengulang-ulang pernyataan itu di dalam sidang di hadapan dewan. Ada wartawan juga dalam sidang waktu itu,” kata Ismed.

Anggota dewan dari PPP itu menyebutkan, Cek Mad juga mengeluarkan pernyataan bahwa siapapun yang terlibat terkait opini WTP itu dan defisit anggaran akan kena proses hukum. Namun, Ismed mengaku tidak memahami kalimat yang dilontarkan Cek Mad dengan nada tinggi itu, apakah ditujukan ke internal Pemkab Aceh Utara atau pihak lain.

“Siapa yang kena penjara, kenalah dia,” kata Ismed mengutip pernyataan yang diucapkan Bupati Cek Mad.

Ismed menilai, Bupati Cek Mad seharusnya tidak melontarkan pernyataan yang dinilai “menelanjangi” internal eksekutif Aceh Utara di dalam rapat paripurna dewan yang terbuka untuk umum. Padahal, kata dia, LHP terhadap LKPD Aceh Utara TA 2016 dengan opini WTP itu diserahkan oleh BPK kepada bupati, termasuk ada Wakil Ketua DPRK Aceh Utara.

“Menurut saya, walaupun yang dilontarkan itu benar, seharusnya disampaikan dalam forum tertutup internal Pemkab (Aceh Utara). Kalau seperti ini, ya, sama saja ‘memasukkan bola ke dalam gawang sendiri’. Panggil saja dinas, rapatkan dan pertanyakan defisit dan WTP,” ujar Ismed.

Ismed menjelaskan, usai sidang paripurna sore itu dewan langsung membentuk panitia khusus atau pansus terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBK TA 2016. 

Dihubungi terpisah, Hasanusi, Ketua Fraksi Amanat Karya Bangsa DPRK Aceh Utara menilai ada persoalan yang membuat bupati marah. Sehingga, kata dia, bupati mengeluarkan pernyataan terkesan kontroversial terkait opini WTP dan defisit anggaran tahun 2016 dalam sidang paripurna DPRK.

“Saya tidak datang saat sidang, tapi saya dapat kabar Cek Mad mengatakan akan melakukan audit terkait defisit dan persoalan WTP, karena dinilai aneh,” kata Hasanusi.

Kesalahan kecil

Sementara itu, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib atau Cek Mad meminta agar pernyataannya itu tidak dibesar-besarkan karena ia salah ucap. Cek Mad menyebutkan, itu kesilapan kecil yang lazim terjadi pada manusia.

“Saya tidak perlu berkomentar tentang itu, itu cuma salah kecil. Anggota dewan jangan berlebihan menyikapi persoalan kecil,” ujar Cek Mad saat dihubungi portalsatu.com, Senin, 9 Oktober 2017, sekitar pukul 18.45 WIB. Saat dihubungi, ia mengaku dalam perjalanan pulang dari Medan ke Lhokseumawe.

Menurut Cek Mad, yang terpenting untuk disikapi saat ini adalah opini WTP dari BPK untuk LKPD TA 2016 yang diperoleh Pemkab Aceh Utara harus dipertahankan, bahkan harus kembali diraih untuk TA 2017.

Cek Mad juga menyingung persoalan defisit anggaran Rp225 miliar, sehingga tahun ini sejumlah program terpaksa “dihilangkan”, seperti pengadaan sepeda motor operasional imum mukim. “Defisit mulai terjadi saat saya mencalonkan diri sebagai bupati pada pilkada lalu (2017),” kata Cek Mad yang menjadi Bupati Aceh Utara sejak tahun 2012 sampai 2017, kemudian terpilih kembali hasil pilkada 2017.

Menurut sumber portalsatu.com di Pemkab Aceh Utara, defisit anggaran Aceh Utara TA 2016 Rp219 miliar. Sumber yang menolak namanya disebutkan, mengatakan, defisit Rp219 miliar itu termasuk utang atau kewajiban Pemkab Aceh Utara kepada pihak ketiga Rp136 miliar yang sudah dibayar di TA 2017. Terjadi defisit anggaran, kata sumber itu, karena realisasi pendapatan tidak mencapai target, termasuk “kurang salur dari pemerintah pusat kepada Aceh Utara Rp58 miliar dari dana perimbangan”.

Dikutip dari bandaaceh.bpk.go.id, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Aceh memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) “Unqualified Opinion” kepada Kabupaten Aceh Utara. LHP atas LKPD Pemerintah Kabupaten Aceh Utara TA 2016 diserahkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh Isman Rudy kepada Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Mulyadi CH, dan Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, Jumat, 4 Agustus 2017.

Opini WTP ini merupakan yang kedua kalinya diraih Kabupaten Aceh Utara sejak LKPD Aceh Utara diperiksa oleh BPK TA 2005. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh menekankan bahwa opini WTP yang diraih bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud (penyimpangan) yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. “Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK”, kata Isman Rudy.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar