LHOKSUKON – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara dan Bagian Pemerintahan Mukim dan Gampong (Perkim) Aceh Utara turun ke lokasi sengketa lahan di Gampong Blang, Kecamatan Lhoksukon, Kamis 19 Mei 2016. Dalam pertemuan bersama masyarakat itu tidak dilakukan pengukuran lahan, namun hanya pemantauan lokasi.
Lahan sungai mati seluas 3 Hektare area (Ha) milik negara itu sudah lama menjadi sengketa antara masyarakat setempat dan H. Ibrahim, salah satu pengusaha ternama di Lhoksukon. Bahkan sebelumnya dua warga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan merusak tanaman sawit yang diklaim milik pengusaha tersebut.
“Kami sudah melihat langsung lokasi lahan yang menjadi sengketa. Tadi kami juga sudah mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat. Hal ini akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Dalam hal ini kami harap masyarakat jangan terprovokasi,” ujar Safrizal, Kabag Perkim Aceh Utara.
Geuchik Gampong Blang, Iskandar di lokasi yang sama menyebutkan, dalam musyawarah yang digelar bersama Muspika sebelumnya, setelah diukur lahan itu milik Gampong Blang. Maka pada 20 Februari 2016 lalu, masyarakat menebang empat batang pohon sawit di lokasi. Setelah itu tanah diratakan untuk dijadikan lapangan voli.