LHOKSUKON – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara memberlakukan Surat Keterangan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pengganti e-KTP. Pasalnya, blanko e-KTP sudah kosong sejak sebulan terakhir.
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Muhammad Zulfhadli, Selasa, 15 November 2016 menyebutkan, SK itu berlaku layaknya e-KTP dan diperkuat dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Aceh. SK tersebut juga dapat dipergunakan untuk mengurus BPJS, paspor dan lainnya.