BANDA ACEH Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, Mahfud MD, dalam seminar yang digelar di Fakultas Hukum Unsyiah kemarin, memaparkan terkait rencana akan diberlakukannya kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di Indonesia.
Mahfud menjelaskan, GBHN itu nantinya akan mengatur tentang landasan perencanaan pembangunan negara.
Di dalam teori pembangunan ada aliran pembangunan linier, yang mengatakan bahwa pembangun itu tidak perlu direncanakan dan berjalan sendiri, banyak negara maju yang tanpa memiliki perencanaan tetapi pembangunannya pesat, seperti Arab Saudi dan Brunei Darussalam. (tapi) Di Indonesia harus ada haluan negara, itu sebabnya ada MPR yang menetapkan GBHN, kata Mahfud dalam paparannya, Selasa, 29 Maret 2016.
Seminar bertajuk Revitalisasi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Melalui Amandemen Kelima Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945 itu dibuat oleh Asian Law Student Assosiation (ALSA) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Seminar berlangsung di Auditorium Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unsyiah.
Ketua panitia Oktaviani Dwi Rahayu mengatakan, seminar ini dibuat terkait rencana pemerintah yang akan memberlakukan kembali GBHN.
Jika demikian, hal tersebut tentu harus melalui amandemen ke-5 Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan ini tentu akan membawa dampak pada ketatanegaraan Indonesia. Untuk itu perlu rasanya kami memberi pemahaman kepada masyarakat pada umumnya dan dan mahasiswa Fakultas Hukum khususnya mengenai hal ini, kata Oktaviani kepada portalsatu.com.
Seminar ini diikuti lebih dari seratus peserta dan tak hanya berasal dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum saja.