LHOKSUKON Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara telah tiba di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017. Didampingi penasihat hukum, Tgk. H. Nazaruddin Ibrahim, S.H., KIP Aceh Utara siap menghadapi persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP kada) yang dilayangkan Fa-Tar.
Pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara Fakhrurrazi H. Cut (F. Rozi)/Mukhtar Daud (Fa-Tar) menggugat penyelenggara Pilkada Aceh Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 19/PAN.MK/2017, Senin, 27 Februari 2017 lalu.
Hari ini saya sudah tiba di Jakarta bersama dengan Kasubag Hukum KIP Aceh Utara, Yuliana dan penasihat hukum, Tgk. H. Nazaruddin Ibrahim, S.H., ujar Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman dihubungi portalsatu.com via telepon seluler.