BLANGKEJEREN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gayo Lues diwajiban menjalani rapid test Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) secara massal di Operational Room (Oproom) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) pada Rabu, 10 Juni 2020.

Berdasarkan surat edaran No. 440/973/2020 yang ditandatangani Wakil Bupati Gayo Lues, H Said Sani, Senin 8 Juni 2020, rapid test massal itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari surat edaran Gubenur Aceh No.10/INSTR/2020 tanggal 04 Juni 2020 tentang penetapan pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab pada daerah kriteria zona merah dan zona hijau di Aceh. Kabupaten Gayo Lues termasuk dalam salah satu zona merah di Aceh, serta surat Dinas Kesehatan Aceh No.010/1148/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 perihal percepatan pelaksanaan rapid test di tiap kabupaten/kota,

ASN Gayo Lues yang diwajibkan mengikuti rapid test dalam surat tersebut terdiri dari: Sekretaris Daerah, 3 orang Staff Ahli Bupati, 3 orang Asisten, 9 orang Kepala Bagian (Kabag), sekretaris dan para kepala bidang (Kabid) di Bappeda (7 orang).

Kemudian, Sekretaris dan Kabid BPKK (6 orang), inspektur, Sekretaris dan para Irban Inspektorat (6 orang), Sekretaris DPRK dan para Kabag Setwan (4 orang), Kalak, Sekretaris, para Kabid dan Kasubbag/Kasi BPBD (17 orang), Kepala, Sekretaris, dan para Kabid Dinas Pendidikan (5 orang), serta Kepala, Sekretaris dan Kabid masing-masing instansi lainya.[**]