BANDA ACEH – Pasangan sesama jenis (gay/homoseks) yang terbukti bersalah dalam persidangan akan menjalani hukuman 85 kali cambuk di hadapan masyarakat, Selasa, 23 Mei 2017. Prosesi cambuk ini akan digelar di halaman Masjid Syuhada, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh.
“Pukul 10.00 WIB. Ada sepuluh pelanggar syariat Islam akan dieksekusi cambuk,” ujar Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam, Effendi A Latif, melalui seluler menjawab portalsatu.com, Senin, 22 Mei 2017.
Dia menyebutkan pelaksanaan uqubat terdakwa liwath (homo) akan dilakukan sebanyak 85 kali cambukan dikurangi masa tahanan. Sementara delapan pelanggar Qanun Ikhtilat akan dihukum secara bervariasi.
“Ada yang 30 kali, 28 kali dan 25 kali cambukan, juga dipotong masa penahanan,” katanya.
Para terdakwa saat ini masih ditahan jaksa karena hal tersebut merupakan wewenang Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Effendi berterimakasih kepada warga yang berperan aktif dalam menjaga syariat Islam.
“Karena hampir semua kasus yang dieksekusi besok, merupakan yang ditangkap oleh warga, yang ditangkap petugas saat melakukan pratoli juga ada sebagian,” katanya.[]
Laporan: Taufan Mustafa