BANDA ACEH Gaji pokok gubernur dan wakil gubernur masing-masing Rp3 juta dan Rp2,4 juta per bulan. Sedangkan gaji pokok bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota masing-masing Rp2,1 juta dan Rp1,8 juta per bulan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil kepala Daerah serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan jabatan gubernur Rp5,4 juta. Artinya, total gaji yang diterima gubernur Rp8,4 juta per bulan (gaji pokok plus tunjangan jabatan). Sedangkan tunjangan jabatan wagub Rp4,32 juta. Dengan demikian, total gaji diterima wagub Rp6,72 juta per bulan (gaji pokok plus tunjangan jabatan).
Tunjangan jabatan diberikan kepada bupati/wali kota Rp3,78 juta, sehingga bupati/wali kita menerima gaji Rp5,88 juta setiap bulan (gaji plus tunjangan jabatan). Sedangkan tunjangan jabatan bagi wabup/wakil wali kota Rp3,24 juta, totalnya wabup /wakil wali kota menerima Rp5,04 juta per bulan (gaji plus tunjangan jabatan).
Selain itu, kepala daerah/wakil kepala daerah (KDH/WKDH) mendapat pendapatan lain di luar gaji yang diterima setiap bulan. KDH/WKDH sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah berhak mendapat insentif pajak yang diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam PP 69/2010 itu dijelaskan, pemberian insentif kepada KDH/WKDH dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan. Insentif pajak bagi KDH/WKDH diberikan memperhitungkan kinerja dalam menggenjot penerimaan daerah khususnya dari sektor pajak. Semakin tinggi penerimaan pajak dan retribusi daerah, maka KDH/WKDH berhak mendapat insentif yang nilainya sangat besar.
Berdasarkan ketentuan diatur dalam pasal 7 PP 69/2010, jika realisasi penerimaan pajak di bawah Rp1 triliun, KDH/WKDH berhak mendapat insentif paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Kalau penerimaan pajak daerah antara Rp1 triliun hingga Rp2,5 triliun, KDH/WKDH berhak mendapat insentif paling tinggi tujuh kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Aceh Utara dan Lhokseumawe