Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala telah mengalami kemajuan pesat.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta sudah menemukan `benang merah` dalam kasus pembunuhan menggunakan sianida itu.
“Sudah ada benang merahnya dan sudah bisa ditarik kesimpulan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, saat dihubungi melalui telepon, Senin, 2 Mei 2016.
Waluyo mengatakan berkas yang kini diserahkan kepada Kejati DKI sudah memiliki penambahan bukti baru. Kemajuan ini dipastikan dapat mengarahkan keterlibatan Jessica dalam kematian Mirna.
“Sudah ada penambahan-penambahan sehingga pertanggungjawaban peristiwa pidana sudah bisa diketahui siapa yang bertanggung jawab,” ucap dia.