Oleh Kamaruddin Hasan*
Rakyat Aceh kembali dihadapkan dengan situasi dan kondisi politik pemilu yaitu Pilkada serentak 2017, yang sudah memasuki beberapa tahap penyelenggaraan, termasuk masa kampanye.
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Komisi Independen pemilihan (KIP) Aceh bahwa masa kampanye 26 Oktober sampai 11 Februari 2017. Pencoblosan Pilkada Aceh 2017 akan berlangsung tanggal 15 Februari 2017.
Rakyat Aceh kembali akan memilih pemimpinnya baik gubernur-wagub maupun bupati/wakil bupati-walikota/wakil walikota. Dari hasil pengamatan, observasi dan kajian, tergambarkan bahwa rakyat Aceh, masih tetap menggantungkan harapan pada proses Pilkada 2017 dalam menentukan pemimpin dan masa depan Aceh. Tentu harapan tersebut tidak sebesar seperti pada Pilkada pertama 11 Desember 2006 lalu pasca-MoU Helsinki 15 Agustus 2005.
Sebagai renungan dan pelajajaran, Pilkada 11 Desember 2006 lalu, bagi saya sebagai berkah cahaya perdamaian yang bersinar. Ketika itu, pilkada berlangsung secara demokratis dan mendamaikan. Walau riak-riak kecil pasti ada dalam sebuah pesta demokrasi. Dalam sebuah pesta, pecah piring atau gelas satu dua, itu hal yang lumrah. Namun alangkah indahnya ketika pesta tersebut berjalan dengan damai, tanpa pecah piring atau gelas, situasi dan kondisi yang kondustif, penuh kedewasaan, tanpa ancaman dan teror.
Pilkada 2006 lalu, telah mampu memberi ruang baru bagi sirkulasi kekuasaan di Aceh. Pilkada Desember 2006 pun melahirkan pemimpin yang beragam, mulai dari kelompok yang selama ini terbuang dari siklus kekuasaan atau outsider hingga masyarakat sipil yang dianggap berprestasi untuk menjaga momentum membangun Aceh. Pilkada lalu menunjukkan besarnya keinginan dari rakyat Aceh untuk menyongsong perubahan politik pemerintahan dan mengharapkan adanya visi pembangunan yang lebih mengakar pada kepentingan rakyat luas. Dan Pilkada saat itu, secara umum menggembirakan semua pihak; Aceh, Jakarta, para stakeholders rehabilitasi dan rekonstruksi, kelompok sipil demokratis, dan akar rumput. Suksesnya pilkada 2006 menjadi tonggak demokratisasi Aceh.
Selain itu, pemilu legeslatif 9 April 2009, merupakan arena pembuktian kekuatan bagi parlok dan alat ukur seberapa kuat parnas masih bisa bertahan untuk merebut kursi-kursi di DPRA dan DPRK-DPRK di Aceh. Dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2006, pemilu 2009 menjadi lain, kepesertaan kontestan partai politik lokal membawa nuansa baru dalam sistem demokrasi di Aceh dan Indonesia.
Kehadiran parpol lokal menjadi titian penting bagi proses transisi politik Aceh. Keberhasilan partai lokal yaitu Partai Aceh (PA) bentukan mantan kombatan GAM meraih lebih dari 45% suara pemilih di seluruh Aceh dalam pemilu legeslatif 2009, dapat dikatakan keberhasilannya menguasai parlemen di Aceh juga keberhasilan transformasi politik.
Demikian juga dengan Pilpres 8 Juli 2009, dapat menjadi pembelajaran berharga bagi rakyat Aceh. Saat itu terdapat tiga kendidat pasangan capres-cawapres (SBY-Boediono, Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto). Masing-masing pasangan mempunyai kelemahan, tapi juga memiliki sejumlah kelebihan. Memang akhirnya rakyat Aceh dominan memilih pasangan SBYBoediono. Sebenarnya sebelumnya peran SBY dan JK dalam proses damai Aceh lebih dominan, lewat tangan merekalah sehingga mampu menghentikan konflik berkepanjangan di bumi Iskandar Muda yang ditandai perjanjian MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Mereka sama-sama berjasa dalam proses damai Aceh. Sehingga pada tataran praktis aktivis, politisi sipil PA/KPA sebagai mesin politik yang kuat di Aceh saat itu, masih terjadi perbedaan dukungan tehadap capres dan cawapres. Satu sisi ada yang mendukung sosok SBY tapi sisi lain ada yang cenderung mendukung JK.
Mesti diakui saat itu, pihak PA-KPA cermat melihat pasangan mana yang akan lebih berpeluang untuk dapat dijadikan rekan kerja di Jakarta. Kemana arah angin PA-KPA saat itu kesitu pula arah rakyat Aceh. Politik memang susah diprediksi, terutama di Aceh. Terkadang hasil prediksi di atas kertas selalu meleset dari perhitungan sebenarnya.
Begitu juga dengan Pilkada 9 April 2012 lalu, Pilkada serentak di 17 dari 23 kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. Berbeda dengan pilkada lainnya di Indonesia yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Pilkada di Aceh diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Hal lain yang membedakan Pilkada Aceh adalah calon kepala daerah/wakil kepala daerah boleh diikuti calon independen. Selain itu, ada syarat setiap calon mengikuti tes baca Alquran.
Dalam proses pilkada tersebut, juga melahirkan komitmen bersama untuk pemilu damai yang berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 14 Maret 2012. Dilandasi semangat menjaga perdamaian, persaudaraan, kebersamaan, dan taat pada aturan, kami para calon gubernur dan wakil gubernur Aceh bersepakat; 1. Melaksanakan pilkada damai dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh tahun 2012 demi terwujudnya Aceh yang bermartabat, aman, damai, dan sejahtera, 2. Memastikan agar massa pendukung dari masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk berkampanye sesuai aturan dan norma-norma yang berlaku, 3. Berjanji untuk saling menghormati antara sesama peserta pilkada dengan tidak mengintimidasi, memprovokasi atau melakukan tindakan yang dapat menciderai perdamaian dalam segala bentuk, demi pilkada yang demokratis di Aceh, 4. Menerima kekalahan dengan lapang dada dan menghargai yang menang.
Dari lima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2012 saat itu, dimenangkan dr. Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf. Dan tentu sesuai dengan komitmen damai bersama, pasangan yang kalah tetap menerima dengan lapang dada. Hal tersebut terlihat dari komitmen Tgk Ahmad Tajuddin – Ir. H. Teuku Suriansyah, Drh. Irwandi Yusuf – Dr. Ir. Muhyan Yunan, M.Sc., Prof. Dr. H. Darni M. Daud – Dr. Tgk. Ahmad Fauzi, M.Ag., H. Muhammad Nazar – Ir. Nova Iriansyah, M.T., dan dr. H. Zaini Abdullah – Muzakir Manaf sebagai pemenang.
Bagaimana dengan Pemilu Legislatif 9 April 2014? Saat itu, pelaksanaan pemilu legislatif telah dilalui tiga kali dengan empat presiden yang berbeda pasca-pemerintahan Presiden Soeharto. Dalam periode 10 tahun ke belakang telah banyak perubahan yang dialami Aceh, bangsa negara dalam menjalankan proses demokratisasi. Di antaranya, amandemen UUD 1945, kebebasan pers, pemisahan yang jelas antara militer dan sipil, kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, munculnya berbagai partai politik bahkan partai lokal khususnya Aceh sebagai salah satu wujud kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat, berkumpul yang menjadi satu ciri utama negara bangsa yang menjalankan sistem demokrasi. Namun masih saja kita sayangkan dari pemilu ke pemilu, demokrasi sepertinya berhenti sebagai pesta yang gaduh, seronok dan pengabaian etika.
Jelang Pileg 9 April 2014, kekerasan demi kekerasan politik dalam setiap proses tersebut dengan mengatasnamakan demokrasi pun berlangsung terus menerus. Kita tidak tahu siapa yang bermain di Aceh di atas altar pemilu ini. Komunikasai gaya totaliterisme, kekerasan simbolik, politik tanpa etika, mobilisasi massa yang beringas, media kekerasan, kekerasan media, ingin menang sendiri, penganiyaan, teror, intimidasi, bahkan pada taraf membunuh dan lain-lain sudah menjadi ciri khas setiap even pesta demokrasi. Kekerasan, tidak saja meneror hati nurani, tetapi juga semakin mendorong kita pada batas krusial antara zona kehidupan dan kematian peradaban bangsa dan negara. Namun demikian Pemilu Legislatif 2014, menjadi sangat penting bagi keberlansungan proses demokrasi Aceh ke arah lebih baik.
Selanjutnya berlansungnya Pemilu Presiden 9 Juli 2014, juga menjadi renungan dan pembelajaran bagi Aceh. Pilpres 2014, menjadi sangat penting bagi keberlangsungan cita-cita rakyat Aceh untuk hidup dalam damai, sejahtera dan bermartabat. Saat itu, bagi rakyat Aceh, siapa pun yang menjadi presiden dan wakil presiden, rakyat Aceh tetap menancapkan harapan besar. Sehingga saat itu, rakyat Aceh menerapkan strategi yang jitu dalam menentukan pilihan presiden dan wakil presiden periode 2014-2019.