LHOKSUKON – Sistem pembayaran sabu yang dilakukan dua tersangka dari Bireuen di Gampong Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara dilakukan secara cicil. Uang muka telah dibayar Rp8 juta, sedangkan sisanya senilai Rp22 juta akan dibayar setelah sabu terjual habis.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar, kepada portalsatu.com, Selasa, 12 Januari 2016. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dengan mendalami tersangka yang memberi sabu kepada Maimuddin.

“Sejauh ini identitas sudah dikantongi, tapi keberadaannya belum diketahui dan masih diburu. Sebelum transaksi berlangsung kemarin (Senin), dua tersangka dari Bireuen yang hendak membeli 50 gram sabu telah menyerahkan uang muka atau down payment (dp) Rp8 juta. Di hari yang sama uang itu telah diserahkan oleh tersangka Maimuddin kepada tersangka yang buron. Maka saat dilakukan penggerebekan uang tersebut tidak ditemukan. Untuk sisa Rp22 juta akan dibayar setelah sabu terjual habis,” katanya.

Dia mengatakan hingga saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka bandar, jika pun dijual kembali itu dalam jumlah yang cukup besar. Kami sedang berusaha mengungkap mata rantai jaringannya,” kata AKP Mukhtar.

Seperti diketahui, tiga pria dibekuk Satuan Narkoba Polres Aceh Utara saat sedang transaksi jual beli sabu di salah satu rumah yang ada di Gampong Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Senin, 11 Januari 2016 pukul 17.00 WIB. Bersama tersangka, turut disita barang bukti berupa empat paket sabu senilai Rp60 juta dengan berat berat 113,25 gram/brutto, empat unit handphone dan sebuah timbangan digital.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan adalah Maimuddin, 30 tahun, warga Gampong U Baro, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. Kemudian Riyan, 39 tahun, warga Gampong Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen, dan Antasafari, 29 tahun, warga Gampong Suka Rame, Kecamatan Makmur, Bireuen.[](bna)