TAKENGON Komisi A DPRK Aceh Tengah panggil dua aparatur desa (Bies Pilar dan Bies Penantanan) Kecamatan Bies terkait laporan masyarakat atas dugaan mesum yang dilakukan oknum Reje (Geuchik) Bies Penantanan berinisial AP, Sabtu, 4 Juni 2016.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRK itu dipimpin Ketua dan Wakil Ketua Komisi A, H. Hasbullah dan Hamzah Tun, dihadiri anggota komisi tersebut.
Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Bies, Muslim, Kadis Syariat Islam Aceh Tengah Alam Syuhada, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpool PP-WH Anwar, Sekretaris Desa Bies Penantanan Mugiono, Reje Bies Pilar, Rahmatsyah dan Kanit Res Polsek Pegasing, Jul Mahdi.
Mulanya dewan melakukan pemanggilan para pihak terkait itu, Kamis 2 Juni 2016, kemudian diundur menjadi hari ini.
Untuk diketahui, AP dilaporkan dipergoki oleh warga saat sedang berduaan bersama SS di rumah Rahmatsyah, orang tua SS sekaligus sebagai Reje Bies Pilar, Kamis, 20 Mei 2016, malam.
Desa Bies Pilar diketahui sebagai desa pemekaran dari Bies Penantanan, Kecamatan Bies, Aceh Tengah.
Reje Pilar Rahmatsyah dalam pertemuan itu mengaku saat kejadian ia berada di kawasan Pondok Baru, Bener Meriah. Usai mendapat laporan itu, sesuai permintaan warga, anaknya harus dinikahkan bersama AP.
“Masalah ini sudah kita selesaikan di tingkat desa. Kami keluarga juga sudah menerima surat poligami dari istri pertama AP,” kata Rahmatsyah.
Menurut dia, beberapa waktu kemudian sejumlah masyarakat melayangkan surat keberatan kepada polisi dan dewan, di mana sebagian warga tetap meminta agar kasus itu diproses secara hukum.
“Malam itu juga semua masalah sudah kelar. Masyarakat juga tidak ada yang keberatan setelah kita nikahkan, tapi yang sekarang melayangkan surat (keberatan), saya pastikan itu hanya sebagian orang yang tidak senang dengan saya menjadi reje,” ujar Rahmatsyah.