Amran menyebutkan pihaknya akan mengambil tindakan terhadap PNS yang keluar tanpa surat izin dari masing-masing atasannya.
IDI RAYEUK- Satuan Polisi Pamong Praja gelar razia penertiban kedisiplinan PNS di jajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.
Razia digelar depan pintu masuk dan keluar dalam kompleks pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, pukul 9.30 sampai 15.30 WIB.
“Razia kedispilinan PNS ini terus kita laksanakan, dan ini juga kita gelar sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Penertiban Kedisiplinan PNS,” ujar Kasatpol PP Aceh Timur Adlinsyah melalui Kabid Transip T. Amran saat dikonfirmasi portalsatu.com di ruang kerjanya, Kamis 29 Oktober 2015.
Amran menyebutkan pihaknya akan mengambil tindakan terhadap PNS yang keluar tanpa surat izin dari masing-masing atasannya.
“Selain berdasarkan aturan kegiatan, ini juga merupakan dari instruksi bupati sendiri. Jadi kami akan mengambil tindakan untuk PNS yang keluar tanpa surat izin pimpinan masing-masing, namun untuk sanksinya itu kita kembalikan kepada atasannya,” kata Amran.
Ia menambahkan, tindakan pihaknya terhadap PNS yang melanggar kedisiplinan akan diberikan surat pernyataan tertulis yang sudah disediakan sesuai dengan instruksi bupati.
“Kita telah memberi pemberitahuan kepada dinas-dinas untuk mengikuti instruksi bupati guna menjaga kedisiplinan kinerja PNS dalam Ppemkab Aceh Timur,” katanya.[]