BANDA ACEH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadakan pertemuan dengan Komisi I DPRA dan tim Pemerintah Aceh di Medan, Selasa, 3 Mei 2016. Pertemuan itu membahas rancangan Peraturan Bawaslu RI tentang Tata Kerja Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRA Azhari alias Cage kepada portalsatu.com lewat telpon seluler saat istirahat untuk makan siang, sekitar pukul 13.40 WIB tadi. Dalam pertemuan itu, kata Cage, dari Bawaslu RI dihadiri Nasrullah dan Nelson Simanjuntak. Komisi I DPRA juga dihadiri Abdullah Saleh (ketua) dan Tgk. Muhammad Harun (sekretaris).
Sedangkan tim Pemerintah Aceh antara lain Asisten I Setda Aceh Muzakkar A. Gani, Karo Tata Pemerintahan Ali Alfata, Kepala Kesbangpol dan Linmas Nasir Zalba, Staf Ahli Gubernur Iskandar A. Gani dan M. Jafar. Ada pula anggota Bawaslu Aceh Asqalani dan Muklir.
Cage menjelaskan, Panwaslih Aceh lahir berdasarkan UUPA yang dijabarkan dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada. Ia menyebut Panwaslih bersifat Ad Hoc yang hanya melakukan pengawasan pilkada. Sedangkan Bawaslu, kata dia, melakukan pengawasan terhadap Pileg (pemilu legislatif) dan Pilpres (pemilihan presiden).