LHOKSUKON – Lima pria ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah karena memiliki dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Minggu, 30 Oktober 2016 pukul 03.00 WIB. Turut diamankan lima paket sabu dengan berat 19,99 gram/brutto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Suharto kepada portalsatu.com menyebutkan, awalnya ditangkap dua tersangka, yakni MR, 22 tahun, warga Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dan AS alias Cek Gu, 28 tahun, warga Gampong Uteun Bunta, Kecamatan Peusangan, Matang Geulumpang Dua, Bireun. Keduanya ditangkap di Kampung Baru, Kuta Lhoksukon, Sabtu, 29 Oktober 2016 pukul 22.00 WIB.
“Dua tersangka itu ditangkap karena memiliki dan membawa satu paket sabu seberat 2,15 gram/brutto. Dari pengembangan kasus tersebut, pukul 03.00 WIB tadi (Minggu) kembali ditangkap tiga tersangka di Gampong Meunasah Meuncak, Kecamatan Nisam, Aceh Utara,” ujarnya.