TERKINI
TAK BERKATEGORI

Bawa Sabu, Lima Pria Ditangkap di Aceh Utara

LHOKSUKON - Lima pria ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah karena memiliki dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Minggu, 30 Oktober…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 2.9K×

LHOKSUKON – Lima pria ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di dua lokasi terpisah karena memiliki dan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Minggu, 30 Oktober 2016 pukul 03.00 WIB. Turut diamankan lima paket sabu dengan berat 19,99 gram/brutto.

Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Suharto kepada portalsatu.com menyebutkan, awalnya ditangkap dua tersangka, yakni MR, 22 tahun, warga Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dan AS alias Cek Gu, 28 tahun, warga Gampong Uteun Bunta, Kecamatan Peusangan, Matang Geulumpang Dua, Bireun. Keduanya ditangkap di Kampung Baru, Kuta Lhoksukon, Sabtu, 29 Oktober 2016 pukul 22.00 WIB.

“Dua tersangka itu ditangkap karena memiliki dan membawa satu paket sabu seberat 2,15 gram/brutto. Dari pengembangan kasus tersebut, pukul 03.00 WIB tadi (Minggu) kembali ditangkap tiga tersangka di Gampong Meunasah Meuncak, Kecamatan Nisam, Aceh Utara,” ujarnya.

Masing-masing, lanjutnya, YS, 28 tahun, warga Gampong Glp Suloh Barat, Kecamatan Dewantara, serta dua tersangka asal Gampong Meunasah Meuncak, Nisam, MZ, 41 tahun dan FS, 36 tahun.

“Dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti empat paket sabu seberat 17,84 gram/brutto. Saat ini kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.[]

Laporan Cut Islamanda

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar