LHOKSUKON Akbar, 24 tahun, warga Gampong Cot Seurani, Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, diciduk anggota Kepolisian Sektor Syamtalira Aron karena membawa 23 bal ganja, Selasa, 9 Mei 2017, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka baru turun dari bus Sempati Star di Gampong Peurepok, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Sekitar pukul 02.30 WIB, ada warga yang mengabari kepada anggota bahwa ada pria yang turun dari bus dengan membawa koper dan kardus dengan gerak-gerik mencurigakan. Anggota datang ke lokasi di depan masjid Gampong Peurepok dan langsung mengamankan tersangka. Setelah diperiksa, ternyata koper dan kardus itu berisikan ganja kering 23 bal, ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto saat konferensi pers di Polres Aceh Utara, Selasa, 9 Mei 2017.