SINGKIL – Polisi meringkus I, salah satu warga Gampong Keude Trumon, Aceh Selatan, karena diduga membawa ganja saat melintas di Jalan Rimo-Singkil, Kamis, 23 Februari 2017. Selain I, polisi juga menahan RS, 28 tahun, warga Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Aceh Singkil.
“Dua tersangka membawa narkotika jenis ganja dengan mengendarai sepeda motor,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliyardin SIK melalui Kasatres Narkoba Ipda Mustafa kepada portalsatu.com, Jumat, 24 Februari 2017.
Dia mengatakan, penangkapan itu berawal saat personel polisi menggelar razia di jalan Rimo-Singkil, tepatnya di Desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, melintas dua tersangka yang menggunakan sepeda motor Supra X 125 BL 5527 RV hitam sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diperiksa, polisi menemukan 15 paket daun ganja kering yang dibungkus kertas buku.
Kedua tersangka kemudian diserahkan ke Satreskrim Narkoba Aceh Singkil sekitar pukul 13.30 WIB. Bersama tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu unit handphone merek Nokia tipe RM-908 warna putih, satu unit sepeda motor Supra X 125 BL 5527 RV dan satu lembar baju switer Nevanda warna abu-abu merah.[]