Aurat dalam Islam merupakan suatu hal yang sangat diperhatikan dalam syariat terutama kaum wanitanya. Menutup aurat berada pada posisi wajib. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Alquran, “Katakanlah kepada wanita yang beriman; Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, …” (QS. an-Nûr: 31).
Pernyataan tentang wajib menutup aurat juga disebutkan dalam riwayatkan dari Aisyah ra, bahwasanya Asma binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi SAW dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah SAW berpaling seraya bersabda, Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini.
Dalam dalil lain disebutkan juga yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi SAW tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya: Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.
Klasifikasi Aurat Perempuan
Aurat perempuan itu di saat mereka di rumah sendirian, bersama bukan mahram dan lainnya berbeda satu sama lainnya.
Pertama, wanita bersama suami: Tiada batasan aurat baginya saat bersama suami, semua bebas terbuka kecuali bagian farji (alat kelamin wanita) yang terjadi perbedaan pendapat di antara Ulama.